| Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa DENI SETIAWAN Bin SUBANDI, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di masjid Al-Fath yang berada di Desa Rambat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah hingga di depan warung ikan bakar yang berlokasi di pinggir jalan raya kedung ombo turut Desa Kalang Bancar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa memakai pakaian polisi tanpa hak berupa 1 (satu) buah kaos oblong berwarna coklat bertuliskan POLISI pada bagian belakang dan logo lambang Tribrata Polri pada bagian depan dan 1 (satu) buah celana panjang tactical warna hitam sedang beristirahat di masjid Al-Fath yang berada di Desa Rambat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam dengan Nopol : AD-5126-P, kemudian Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN yang tidak terdakwa kenal, masing-masing dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa melihat ada salah satu sepeda motor yang dibawa mereka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG yang terlihat bagus, kemudian terdakwa ingin memiliki sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa mengajak ngobrol dengan Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN sehingga Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN tersebut merasa bahwa terdakwa merupakan anggota kepolisian setempat dan mengatakan sebagai orang di daerah tersebut, setelah mengobrol cukup lama hingga sekira pukul 13.30 WIB kemudian terdakwa mengajak Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN untuk makan di warung ikan bakar yang berada di pinggir jalan raya kedung ombo turut Desa Kalang Bancar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi masjid Al-Fath tersebut selanjutnya setelah Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN setuju kemudian terdakwa beserta Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN menuju ke warung dan setelah sampai di depan warung ikan bakar yang berlokasi di pinggir jalan raya kedung ombo turut Desa Kalang Bancar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 milik Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT dengan alasan untuk terdakwa gunakan untuk ke kamar mandi di masjid Al-Fath tempat terdakwa dan Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT bersama dengan Saksi FAIQ SOFIAN Bin NOOR HUDA dan Saksi MUHAMMAD SAFIK ALVARIZI Bin MUSLIKAN bertemu sebelumnya dan setelah diizinkan oleh Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT, akhirnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 tersebut yang terdakwa bawa pergi kabur menuju ke tempat penitipan sepeda motor di toko berkah jaya yang beralamat di Dusun Tanggung, RT 004, RW 001, Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah milik saksi ACHMAD AGUS MAGHFUR Bin SUJATI (Alm), terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG yang rencananya untuk dimiliki terdakwa dan dipakai sendiri oleh terdakwa untuk sehari-hari sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam dengan Nopol : AD-5126-P yang sebelumnya terdakwa gunakan, terdakwa tinggalkan diwarung ikan bakar tersebut;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa DENI SETIAWAN Bin SUBANDI, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan warung ikan bakar yang berlokasi di pinggir jalan raya kedung ombo turut Desa Kalang Bancar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan warung ikan bakar yang berlokasi di pinggir jalan raya kedung ombo turut Desa Kalang Bancar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, terdakwa yang sudah berhasil meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 atas persetujuan pemiliknya yaitu Saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT, kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki dan dipakai sendiri sepeda motor tersebut untuk sehari-hari, sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam dengan Nopol : AD-5126-P yang sebelumnya terdakwa kendarai, terdakwa tinggalkan diwarung ikan bakar tersebut, kemudian terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 menuju ke tempat penitipan sepeda motor di toko berkah jaya yang beralamat di Dusun Tanggung, RT 004, RW 001, Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah milik saksi ACHMAD AGUS MAGHFUR Bin SUJATI (Alm) sekira pukul 16.00 WIB sampai di lokasi penitipan, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG untuk dimiliki dan dipakai sendiri oleh terdakwa untuk sehari-hari;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi M. KHOIRUL ANAM Bin SUROHMAT kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ-R, tahun 2001, warna Putih-hitam dengan nopol: AD-6373-YG, nomor rangka: MH34NS00F1K549678, nomor mesin: 4WH226837 dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-
|