Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2024/PN Pwd UMI FARIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI FARIDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.UMI FARIDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama  UMI FARIDA  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26  (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan)  sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor  3315136604890007  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  30 – 12 – 2015,  menjadi  tertulis / terbaca  Nama UMI FARIDA  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan)  adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama  UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal  26  (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan)  sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor  3315132805150030   yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  26 – 04 – 2023,  menjadi  tertulis / terbaca Nama  UMI FARIDA  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan)  adalah sah menurut hukum
4. Menetapkan  bahwa perubahan tempat lahir, bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama    UMI FARIDA Lahir  di  Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan)  sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  1557 / TP / 1995      yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah   tanggal  17 – 07 – 1995, menjadi   tertulis / terbaca Nama  UMI FARIDA  Lahir di Grobogan pada Tanggal  26 (dua puluh enam)  Bulan 04 (kosong empat / April)  Tahun  1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan)  adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak