INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
178/Pdt.P/2024/PN Pwd | UMI FARIDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor 3315136604890007 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 – 12 – 2015, menjadi tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3315132805150030 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 – 04 – 2023, menjadi tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) adalah sah menurut hukum
4. Menetapkan bahwa perubahan tempat lahir, bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1557 / TP / 1995 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 17 – 07 – 1995, menjadi tertulis / terbaca Nama UMI FARIDA Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |