Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.MASRUKIN
2.KASNIA
1.SUMINAH
2.KUSNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASRUKIN
2KASNIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSTIYONO, S.Pd.I., S.H.I., M.H., CPLMASRUKIN
2RUSTIYONO, S.Pd.I., S.H.I., M.H., CPLKASNIA
Tergugat
NoNama
1SUMINAH
2KUSNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA KANDANGREJO KECAMATAN KLAMBU KABUPATEN GROBOGAN
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN GROBOGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah Kwitansi Jual Beli, tertanggal 16 Juli 2015, yang di tanda tangani Tergugat II (selaku Suami Tergugat I) atas perintah Tergugat I, yang di ketahui oleh Kepala Desa Kandangrejo selaku Kepala Pemerintah Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
 
3. Menetapkan bahwa sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi.
Adalah Tanah Pertanian milik Para Penggugat ;
 
4. Menghukum Para Tergugat  untuk menandatangani pengurusan peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi.
 
5. Memerintahkan kepada Kepala Desa Kandangrejo selaku Kepala Pemerintah Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, untuk memberikan pelayanan Keterangan Pengantar dan pengurusan dokumen keabsahan/legalitas surat dalam pengajuan peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
 
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan untuk dapat memproses peralihan hak atas sebidang Tanah Pertanian yang terletak di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1548, Atas Nama Pemegang Hak SUMINAH, sebagaimana tertera dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Nomor : 2878, Persil 120, Klas DII, Luas 1.470 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Kamso.
- Timur : Atminah.
- Selatan : Jalan.
- Barat : Pardi ;
Dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat  ;
 
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan Para Penggugat ;
 
8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak