INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
95/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | KOPERASI PRODUSEN UNIT DESA PLONGKOWATI TIMUR | 1.isman 2.masrukhatun 3.sampan 4.marpuah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 260.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Perjanjian kredit 201/2003/2004/SP/KUD.PT/X/2023) tanggal 12 oktober 2023 ;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat perjanjian kredit 201/2003/2004/SP/KUD.PT/X/2023 tanggal 12 oktober 2023 ;
4. menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp.260.000.000 ( dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
5. menghukum Para Tergugat untuk menbayayar sisa hutang sebesar Rp.260.000.000 ( dua ratus enam puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
- Pokok : Rp 160.000.000,-
- Bunga : Rp 80.000 .000,-
- Aministrasi : Rp 12.000.000,-
- Denda : Rp 8.000 .000,-
Jumlah Rp 260.000.000,-
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang terletak di Desa Tungu,kecamatan Godong Kab Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.727/Desa Tungu,kecamatan Godong Kab Grobogan ,atas nama 1.Sampan 2.Marpuah,Dengan Luas 3550 m2 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |