Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2023/PN Pwd 1.Harno Bin Kodo
2.Kasni Binti Kodo
3.Darmi Binti Kodo
1.Ngasmin Bin Parmo
2.Kepala Desa Pojok
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harno Bin Kodo
2Kasni Binti Kodo
3Darmi Binti Kodo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ngasmin Bin Parmo
2Kepala Desa Pojok
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah PARA PENGGUGAT kemukakan, PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, untuk memanggil TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan lebih lanjut berkenan memeriksa dan memutuskan  dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019 memiliki Kekuatan Eksekutorial dan Dapat Dilaksanakan Eksekusi  ( Executable ) baik secara Sukarela maupun Condemnatoir melalui Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap kedua objek sebagai berikut :
1. Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1657 tahun 1994 atas nama Ngasmin Bin Parmo berupa pekarangan seluas 1060 M2 yang terletak di Dusun Kasian RT 03, RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Desa
- Timur berbatasan dengan Karno
- Selatan berbatasan dengan Sadiyo
- Barat berbatasan dengan Siswo
2. Sebidang tanah dalam Catatan C Desa 1953 Persil 142 Kelas DIII atas nama Ngasmin Parmo seluas 0.090 Ha yang terletak di Dusun Kasian, di RT 03, RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Siswo
- Timur berbatasan dengan Suparmi (Sadiyo)
- Selatan berbatasan dengan Jalan Desa
- Barat berbatasan dengan Harno
 
3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan) untuk Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Baru atas nama PARA PENGGUGAT (Harno Bin Kodo, Kasni Binti Kodo, Darmi Binti Kodo) sebagai Pemilik yang Sah atas kedua objek sebagaimana dimaksud di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019.
 
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk memproses kepengurusan Catatan C Desa 1953 Persil 142 Kelas DIII atas nama Ngasmin Bin Parmo seluas 0.090 Ha untuk menjadi Sertifikat Hak Milik kepada TURUT TERGUGAT ke atas nama PARA PENGGUGAT (Harno Bin Kodo, Kasni Binti Kodo, Darmi Binti Kodo) tanah yang terletak di Dusun Kasian, di RT 03, RW 07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
 
5. Memerintahkan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
 
6. Menghukum TERGUGAT I untuk Menyerahkan Segala Bentuk dan Jenis Surat-Surat terkait kedua objek tanah sebagaimana dimaksud di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019 kepada PARA PENGGUGAT secara seketika.
 
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SEKUNDER
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak