Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Pwd SUKARTIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKARTIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan status perkawinan yang semula pada Kartu Tanda Penduduk status perkawinan Pemohon tercatat KAWIN dan Kartu Keluarga status perkawinan Pemohon tercatat KAWIN BELUM TERCATAT agar diubah menjadi BELUM KAWIN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk baru untuk Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak