INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
97/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.WARJU 2.TRI SETYONINGSEM 3.DAMIN 4.SULIYEM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.550.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2403, Atas Nama Damin Suliyem yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 6000 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 414/swd/V/88;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 122.550.000,- (Seratus dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 74.480.000,- (Tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 42.400.000,- (Empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
-Denda Rp 5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2403, Atas Nama Damin Suliyem yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 6000 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 414/swd/V/88 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |