1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yaitu SADI agar dirubah menjadi SUSANTO sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah dan Ijazah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |