Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. AHMAD MAOLANA BIN AGUS YUSUF ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 20/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5/VII/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAOLANA BIN AGUS YUSUF ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 20:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung angkringan Pak Mad, tepatnya di pemukiman Plendungan Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr AHMAD MAOLANA BIN AGUS YUSUF (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Kolesom , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

 

Pihak Dipublikasikan Ya