Dakwaan |
pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 20:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung angkringan Pak Mad, tepatnya di pemukiman Plendungan Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr AHMAD MAOLANA BIN AGUS YUSUF (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Kolesom , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
|