Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2025/PN Pwd 1.SUWARNI
2.MARLINA KUSUMADEWI
3.ANDY MARDIANTO
1.PUJI ASTUTI
2.PUJIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARNI
2MARLINA KUSUMADEWI
3ANDY MARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.SUWARNI
2Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.MARLINA KUSUMADEWI
3Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.ANDY MARDIANTO
Tergugat
NoNama
1PUJI ASTUTI
2PUJIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R  :
 
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beretiket baik  jujur dan benar ;
3. Menunda pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I selaku  Pemohon Eksekusi sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/ 2024/PN Pwd. 
4. Menyatakan sebagai hukum Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah obyek sengketa dengan C Desa Nomor 852, luas 1590 M2, yang terletak di Desa  Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, adalah harta warisan  peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas - batas :
- Utara : Pudjijono (alm)
- Barat : Jalan Raya 
- Sebelah Timur : Tanah Desa Mojoagung
- Sebelah Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari 
Sdr. Abdullah Saelan 
Sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua pengadilan Negeri Purwodadi  tanggal 17 Juni 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN. Pwd., Juncto Nomor 45/Pdt.G/2021/PN. Pwd., Juncto, Nomor 235/PDT/2022/PT. Smg., Juncto  Nomor 1692 K/PDT/2023, di atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor 263 tercatat atas nama PUJIONO seluas 1380 M2, (Bekas Yasan C.74, Ps.33 D.1.0156) yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah Pemdes Mojoagung
- Sebelah Selatan : Marlina Kusumadewi
- Sebelah Barat : Saluran Air
Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Mengangkat  Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah obyek sengketa dengan C Desa Nomor 852, luas 1590 M2, yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, adalah harta warisan  peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas - batas :
- Utara : Pudjijono (alm)
- Barat : Jalan Raya 
- Sebelah Timur : Tanah Desa Mojoagung
- Sebelah Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari 
  Sdr. Abdullah Saelan 
Sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua pengadilan Negeri Purwodadi  tanggal 17 Juni 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pwd., Juncto Nomor 45/Pdt.G/2021/PN. Pwd., Juncto, Nomor 235/PDT/2022/PT. Smg., Juncto  Nomor 1692 K/PDT/2023, di atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor 263 tercatat atas nama PUJIONO seluas 1380 M2, (Bekas Yasan C.74, Ps.33 D.1.0156) yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah Pemdes Mojoagung
- Sebelah Selatan : Marlina Kusumadewi
- Sebelah Barat : Saluran Air
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset) banding maupun kasasi (uit voebaar bij vorraad);
7. Menghukum  Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara:
 
S U B S I D A I R  :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak