INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | 1.SUWARNI 2.MARLINA KUSUMADEWI 3.ANDY MARDIANTO |
1.PUJI ASTUTI 2.PUJIANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Bth/2025/PN Pwd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beretiket baik jujur dan benar ;
3. Menunda pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/ 2024/PN Pwd.
4. Menyatakan sebagai hukum Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah obyek sengketa dengan C Desa Nomor 852, luas 1590 M2, yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, adalah harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas - batas :
- Utara : Pudjijono (alm)
- Barat : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Tanah Desa Mojoagung
- Sebelah Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari
Sdr. Abdullah Saelan
Sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 17 Juni 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN. Pwd., Juncto Nomor 45/Pdt.G/2021/PN. Pwd., Juncto, Nomor 235/PDT/2022/PT. Smg., Juncto Nomor 1692 K/PDT/2023, di atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 263 tercatat atas nama PUJIONO seluas 1380 M2, (Bekas Yasan C.74, Ps.33 D.1.0156) yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah Pemdes Mojoagung
- Sebelah Selatan : Marlina Kusumadewi
- Sebelah Barat : Saluran Air
Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Mengangkat Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah obyek sengketa dengan C Desa Nomor 852, luas 1590 M2, yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, adalah harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas - batas :
- Utara : Pudjijono (alm)
- Barat : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Tanah Desa Mojoagung
- Sebelah Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari
Sdr. Abdullah Saelan
Sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 17 Juni 2025 Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pwd., Juncto Nomor 45/Pdt.G/2021/PN. Pwd., Juncto, Nomor 235/PDT/2022/PT. Smg., Juncto Nomor 1692 K/PDT/2023, di atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 263 tercatat atas nama PUJIONO seluas 1380 M2, (Bekas Yasan C.74, Ps.33 D.1.0156) yang terletak di Desa Mojoagung, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Tanah Pemdes Mojoagung
- Sebelah Selatan : Marlina Kusumadewi
- Sebelah Barat : Saluran Air
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset) banding maupun kasasi (uit voebaar bij vorraad);
7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara:
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |