Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 113781283/5999/06/24 tanggal 28 Juni 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 113781283/5999/06/24 tanggal 28 Juni 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 69.700.761,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 69.700.761,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 60.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 8.064.511,-
Tunggakan Denda Rp 1.296.250,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 340.000,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Deras, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 01861/Desa Deras, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, atas nama Arba’in Ahmad, dengan luas 272 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01911/Deras/2021 tanggal 31-08-2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|