Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Pwd CHORIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHORIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan  tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  Pemohon Nomor:  3315035003880001   yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan  Provinsi Jawa Tengah  tanggal  02 – 05 – 2016, yang semula nama dan tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama  CHORIAH  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  10 (SEPULUH) bulan  03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN)   menjadi  Nama dan Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca  Nama  CHOIRIAH BT DARWOTO SURADI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  10  (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1974 (SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT)  sah menurut hukum;
  3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor:  3315032704150016  yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah  tanggal  11 – 07 – 2023, yang semula nama dan tahun lahir  Pemohon tertulis / terbaca nama  CHORIAH  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  10 (SEPULUH) bulan  03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1988 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN)   menjadi   Nama dan Tahun Lahir Pemohon tertulis / terbaca  Nama  CHOIRIAH BT DARWOTO SURADI  Lahir  di  GROBOGAN  pada tanggal  10  (SEPULUH) bulan 03 (KOSONG TIGA / MARET) tahun 1974 (SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT) sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  5. Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak