Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus melalui Majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat 1 telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara fidusia nomor Nomor PK 040372220028 yang ditandatangani pada hari jum`at tanggal 1 April 2022.
3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian sebesar Rp. Rp. 44.763.575,- ( Empat puluh Empat juta Tujuh ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah ). .secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat 1 tidak membayar kerugian yang diderita Penggugat dalam waktu yang ditentukan, maka Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia dihukum untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia berupa 1 ( satu ) unit Mobil Merk / Type : Nissan Grand Livina XV AT, Jenis / Model : Minibus, tahun 2007,Warna : Abu Abu Tua Metalik, Nomor Chasis dan atau Rangka MHBG1CG1A7J003669, Nomor Mesin : HR15904605A, Nomor BPKB : S-05381530, Nomor Polisi : K 1539 VF, Kondisi : Bekas, BPKB/STNK atas nama : PARDJIJO kepada Penggugat tanpa syarat apapun untuk selanjutnya di jual lelang guna memenuhi hutang dan kewajiban Tergugat 1.
4. Membayar perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kudus berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |