Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pwd ACHMAD RIYADI, SH, MH MUHAMMAD SYARIEF CHIRID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-775/M.3.41/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RIYADI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYARIEF CHIRID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Bahwa terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) (penuntutan terpisah) pada tanggal 17 Juli 2022 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Nunggalan RT. 003 RW. 004 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan/ atau Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang di dalam daerhanya tindak pidana itu dilakukan) yaitu ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal pada sekitar bulan Desember 2021 saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menghubungi saksi Suhartini Binti Suparmo untuk minta tolong dihubungkan dengan orang yang bisa memberangkatkan ke luar wilayah Republik Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, kemudian oleh saksi Suhartini Binti Suparmo di antar/ dibawa untuk mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Singapura di PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan (melalui saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) selaku petugas lapangan), dengan menyerahkan :
a.    KTP Asli ;
b.    Akte Lahir Asli ;
c.    Buku Nikah Asli ;
d.    Kartu Keluarga Asli ;
e.    Surat Izin Suami.
Dan selanjutnya saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) dibawa oleh saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) ke Kota Semarang untuk melakukan medical check up dan ke Kota Solo untuk pembuatan paspor ;
-    Bahwa sekitar bulan Juli 2022, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya datang lagi ke Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan untuk menanyakan perkembangan pemberangkatannya sebagai PMI ke Singapura dan dijawab oleh saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) masih dalam proses, kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) menawarkan agar saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi dengan pertimbangan :
a.    Keberangkatan ke Singapura membutuhkan waktu yang lama, sementara menjadi PMI di Arab Saudi prosesnya lebih cepat ;
b.    Gaji di Arab Saudi gajinya 1.200 riyal/bulan dan kalau majikannya tidak baik bisa pindah.
c.    Dan kalau gaji Arab Saudi kurang akan terdakwa tambah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-    Bahwa beberapa hari kemudian karena percaya dengan ucapan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm), saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya yaitu saksi Aly Subkhan Bin Nursid (Alm) mendatangi saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) dan mengiyakan/ bersedia atas ajakan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm), kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) ;
-    Bahwa karena saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) setuju dengan ajakan (bujuk rayu) saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm), maka data/ dokumen saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) yang berada di Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) alihkan ke PT. ZAM ZAM PERWITA (yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi) yang beralamat di Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat dengan Direktur Utama adalah terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil ;
-    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2022 saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) membawa saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) kepada terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil, dan atas penyerahan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tersebut, saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) mendapatkan upah/fee/ keuntungan dari PT. ZAM ZAM PERWITA (dalam hal ini dari terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil) yang jumlahnya bervariasi antara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu ;
-    Bahwa sebelum di berangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung di suatu tempat yang mengatasnamakan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT. Assami Ananda Mandiri yang bertindak seolah-olah melakukan pelatihan ketrampilan (misalnya pelatihan bahasa, pelatihan dasar rumah tangga, dll) ;
-    Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil selaku Direktur Utama PT. ZAM ZAM PERWITA memberangkatkan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan menggunakan Srilanka Arlines Nomor Tiket : 6032112610527 ; Nomor Penerbangan : UL365 tujuan Riyadh Arab Saudi, dan setibanya di Arab Saudi, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung ditempat yang telah disiapkan oleh PT. ALMAWARID di Kota Riyadh untuk menunggu majikan yang akan mempekerjakannya (PT. Almawarid sebelumnya ada kesepakatan/ kerjasama dengan PT. Zam Zam Perwita) ;
-    Bahwa setelah 3 minggu ditampung di agency PT. Almawarid, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mendapatkan majikan, kemudian baru bekerja 10 hari dipulangkan oleh majikan ke kantor Almawarid Riyadh karena sakit, selang satu minggu saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mendapatkan majikan lagi di Provinsi Abha dan hanya dipekerjakan selama 30 hari karena saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sakit, kemudian dikembalikan lagi ke kantor Almawarid untuk berobat. Selanjutnya selang beberapa hari dipekerjakan lagi di Provinsi Yijan, karena saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) kembali sakit, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menelpon suaminya untuk minta pulang ke Indonesia, lalu korban hanya bekerja selama sebulan setengah dan akhirnya kembali ke kantor Almawarid dan selanjutnya saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sakit dapat dipulangkan ke Indonesia tanggal 26 Desember 2022 menggunakan pesawat Oman Air ;
-    Bahwa saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menjadi sakit karena harus naik dan turun tangga tempat bekerja serta di pekerjakan melebihi 8 (delapan) jam kerja/ tidak ada waktu istirahat yang tetap ;
-    Bahwa gaji yang diterima saksi Sri Kahani selama berada di Arab Saudi adalah sebagai berikut :
1.    Majikan pertama sebesar        :      194 riyal
2.    Majikan kedua sebesar        :      850 riyal,
3.    Majikan ketiga sebesar        :       481 riyal,
4.    Majikan ke empat sebesar     :    1.100 riyal.
Total                    :    2.625 riyal.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU KEDUA :

a.    Primair :

Bahwa terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) (penuntutan terpisah) pada tanggal 17 Juli 2022 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Nunggalan RT. 003 RW. 004 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan/ atau Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang di dalam daerhanya tindak pidana itu dilakukan) yaitu ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu tidak memenuhi Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal pada sekitar bulan Desember 2021 saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menghubungi saksi Suhartini Binti Suparmo untuk minta tolong dihubungkan dengan orang yang bisa memberangkatkan ke luar wilayah Republik Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, kemudian oleh saksi Suhartini Binti Suparmo di antar/ dibawa untuk mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Singapura di PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan (melalui saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) selaku petugas lapangan), dengan menyerahkan :
a.    KTP Asli ;
b.    Akte Lahir Asli ;
c.    Buku Nikah Asli ;
d.    Kartu Keluarga Asli ;
e.    Surat Izin Suami.
Dan selanjutnya saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) dibawa oleh terdakwa ke Kota Semarang untuk melakukan medical check up dan ke Kota Solo untuk pembuatan paspor.
-    Bahwa sekitar bulan Juli 2022, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya datang lagi ke Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan untuk menanyakan perkembangan pemberangkatannya sebagai PMI ke Singapura dan dijawab oleh saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) masih dalam proses, kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) menawarkan agar saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi dengan pertimbangan:
a.    Keberangkatan ke Singapura membutuhkan waktu yang lama, sementara menjadi PMI di Arab Saudi prosesnya lebih cepat ;
b.    Gaji di Arab Saudi gajinya 1.200 riyal/bulan dan kalau majikannya tidak baik bisa pindah ;
c.    Dan kalau gaji Arab Saudi kurang akan terdakwa tambah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-    Bahwa beberapa hari kemudian, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya yaitu saksi Aly Subkhan Bin Nursid (Alm) mendatangi saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) dan mengiyakan/ bersedia atas ajakan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm), kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) ;
-    Bahwa selanjutnya data/ dokumen saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) yang berada di Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) alihkan ke PT. ZAM ZAM PERWITA (yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi) yang beralamat di Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat dengan Direktur Utama adalah terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil ;
-    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2022 saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) membawa saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) kepada terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil, dan atas penyerahan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tersebut, saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) mendapatkan upah/fee/ keuntungan dari PT. ZAM ZAM PERWITA (dalam hal ini dari terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil) yang jumlahnya bervariasi antara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu ;
-    Bahwa sebelum di berangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung di suatu tempat yang mengatasnamakan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT. Assami Ananda Mandiri yang bertindak seolah-olah melakukan pelatihan ketrampilan (misalnya pelatihan bahasa, pelatihan dasar rumah tangga, dll) ;
-    Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil selaku Direktur Utama PT. ZAM ZAM PERWITA memberangkatkan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan menggunakan Srilanka Arlines Nomor Tiket : 6032112610527 ; Nomor Penerbangan : UL365 tujuan Riyadh Arab Saudi, dan setibanya di Arab Saudi, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung ditempat yang telah disiapkan oleh PT. ALMAWARID di Kota Riyadh untuk menunggu majikan yang akan mempekerjakannya (PT. Almawarid sebelumnya ada kesepakatan/ kerjasama dengan PT. Zam Zam Perwita) ;
-    Bahwa terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil dalam memberangkatkan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi tidak memenuhi persyaratan ebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, d dan e UURI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu :
a.    Saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tidak memiliki kompetensi/ serifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
b.    Saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tidak terdaftar atau tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
c.    Saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, di antaranya yaitu :
•    Rekomendasi ID CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten setempat ;
•    e-KTKLN (elektronik Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) dari Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ;
?    Surat Keterangan telah dilakukan proses orientasi Pra pemberangkatan dari dari Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UURI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b.    Subsidiair :

Bahwa terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) (penuntutan terpisah) pada tanggal 17 Juli 2022 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Nunggalan RT. 003 RW. 004 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan/ atau Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang di dalam daerhanya tindak pidana itu dilakukan) yaitu, ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang di nyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal pada sekitar bulan Desember 2021 saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menghubungi saksi Suhartini Binti Suparmo untuk minta tolong dihubungkan dengan orang yang bisa memberangkatkan ke luar wilayah Republik Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, kemudian oleh saksi Suhartini Binti Suparmo di antar/ dibawa untuk mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Singapura di PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan (melalui saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) selaku petugas lapangan), dengan menyerahkan :
a.    KTP Asli ;
b.    Akte Lahir Asli ;
c.    Buku Nikah Asli ;
d.    Kartu Keluarga Asli ;
e.    Surat Izin Suami.
Dan selanjutnya saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) dibawa oleh saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) ke Kota Semarang untuk melakukan medical check up dan ke Kota Solo untuk pembuatan paspor ;
-    Bahwa sekitar bulan Juli 2022, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya datang lagi ke Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan untuk menanyakan perkembangan pemberangkatannya sebagai PMI ke Singapura dan dijawab oleh saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) masih dalam proses, kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) menawarkan agar saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi dengan pertimbangan:
a.    Keberangkatan ke Singapura membutuhkan waktu yang lama, sementara menjadi PMI di Arab Saudi prosesnya lebih cepat ;
b.    Gaji di Arab Saudi gajinya 1.200 riyal/bulan dan kalau majikannya tidak baik bisa pindah ;
c.    Dan kalau gaji Arab Saudi kurang akan terdakwa tambah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-    Bahwa beberapa hari kemudian, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) bersama suaminya yaitu saksi Aly Subkhan Bin Nursid (Alm) mendatangi saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) dan mengiyakan/ bersedia atas ajakan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm), kemudian saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) ;
-    Bahwa selanjutnya data/ dokumen saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) yang berada di Kantor PT. ARNY FAMILY Cabang Grobogan saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) alihkan ke PT. ZAM ZAM PERWITA (yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi) yang beralamat di Jln. Raya Hankam No. 1 RT. 004 RW. 005 Kel. Jatirangon Kec. Jatipurna Kota Bekasi Jawa Barat dengan Direktur Utama adalah terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil ;
-    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2022 saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) membawa saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) kepada saksi Muhammad Syarief Chirid Bin Agil, dan atas penyerahan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) tersebut, saksi H. Paryadi Bin Suwadyo (Alm) mendapatkan upah/fee/ keuntungan dari PT. ZAM ZAM PERWITA (dalam hal ini dari terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil) yang jumlahnya bervariasi antara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu ;
-    Bahwa sebelum di berangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung di suatu tempat yang mengatasnamakan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT. Assami Ananda Mandiri yang bertindak seolah-olah melakukan pelatihan ketrampilan (misalnya pelatihan bahasa, pelatihan dasar rumah tangga, dll) ;
-    Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022 terdakwa Muhammad Syarief Chirid Bin Agil selaku Direktur Utama PT. ZAM ZAM PERWITA memberangkatkan saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan menggunakan Srilanka Arlines Nomor Tiket : 6032112610527 ; Nomor Penerbangan : UL365 tujuan Riyadh Arab Saudi, dan setibanya di Arab Saudi, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) di tampung ditempat yang telah disiapkan oleh PT. ALMAWARID di Kota Riyadh untuk menunggu majikan yang akan mempekerjakannya (PT. Almawarid sebelumnya ada kesepakatan/ kerjasama dengan PT. Zam Zam Perwita) ;
-    Bahwa setelah 3 minggu ditampung di agency PT. Almawarid, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mendapatkan majikan, kemudian baru bekerja 10 hari dipulangkan oleh majikan ke kantor Almawarid Riyadh karena sakit, selang satu minggu saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) mendapatkan majikan lagi di Provinsi Abha dan hanya dipekerjakan selama 30 hari karena saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sakit, kemudian dikembalikan lagi ke kantor Almawarid untuk berobat. Selanjutnya selang beberapa hari dipekerjakan lagi di Provinsi Yijan, karena saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) kembali sakit, saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) menelpon suaminya untuk minta pulang ke Indonesia, lalu korban hanya bekerja selama sebulan setengah dan akhirnya kembali ke kantor Almawarid dan selanjutnya saksi Sri Kahani Bin Bisri (korban) sakit dapat dipulangkan ke Indonesia tanggal 26 Desember 2022 menggunakan pesawat Oman Air ;
-    Bahwa gaji yang diterima saksi Sri Kahani selama berada di Arab Saudi adalah sebagai berikut :
1.    Majikan pertama sebesar    :      194 riyal
2.    Majikan kedua sebesar    :      850 riyal,
3.    Majikan ketiga sebesar        :       481 riyal,
4.    Majikan ke empat sebesar     :    1.100 riyal.
Total                :    2.625 riyal.
-    Bahwa pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara kawasan Timur Tengah (Arab Saudi) sebagaimana Keputusan Menteri  Ketenagakerjaan Republik  Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja  Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (b) UURI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya