Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.DEBY PRAYOGO bin KARTONO
2.GHANY ADINUGROHO bin MULYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-448/M.3.41/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBY PRAYOGO bin KARTONO[Penahanan]
2GHANY ADINUGROHO bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I Deby Prayogo bin Kartono bersama-sama dengan Terdakwa II Ghany Adinugroho bin Mulyono, Sdr. WAFA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/I/RES.4.2./2025/Resnarkoba) Dan Sdr. KIKI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/I/RES.4.2./2025/Resnarkoba) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jeketro turut Desa Jeketro Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II , Sdr. WAFA (DPO) Dan Sdr. KIKI (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal sebelumnnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) bersepakat membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan cara iuran/ patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah) sedangkan terdakwa II, Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) masing-masing sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa I  berkomunikasi melalui akun instagram penjual ganja “smoking_kill” untuk memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, yang kemudian sekira pukul 22:23:41 WIB Terdakwa I mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli ganja tersebut ke akun aplikasi DANA DNID DEDX SETXX HUTXXX 0895322096133 melalui aplikasi BRIMO atas nama Tersangka DEBY PRAYOGO dan bukti pembayaran dikirimkan kepada penjual ganja ;
-    Bahwa Pada hari Rabu 08 Januari 2025 sekira pukul 00.02 WIB Terdakwa I menerima pesan DM Instagram dari akun “smoking_kill” mengenai tempat pengambilan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut, kemudian Terdakwa I  dan Terdakwa II menuju tempat yang di sebutkan tadi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Nopol : Tidak terpasang, Warna Hitam milik Sdr. Wafa (DPO), dan setelah sampai di tempat yang dituju Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mencari ganja tersebut hingga kemudian Terdakwa I berhasil mengambil dan memperoleh ganja tersebut untuk kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut ;
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti yang di beli para terdakwa dengan berat ± 6,74520 gram tersebut positif (+) mengandung GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 58/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 202/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi batang, daun dan biji mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa para terdakwa bersama-sama Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih ± 6,74520 gram di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.
 
------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II Bersama-sama Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Deby Prayogo bin Kartono bersama-sama dengan Terdakwa II Ghany Adinugroho bin Mulyono, Sdr. WAFA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/I/RES.4.2./2025/Resnarkoba) Dan Sdr. KIKI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/I/RES.4.2./2025/Resnarkoba)  pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul di 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jeketro turut Desa Jeketro Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II , Sdr. WAFA (DPO) Dan Sdr. KIKI (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-    Berawal Berawal ketika saksi ANANDA NYCO dan saksi ANDRE ARIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya saksi ANANDA NYCO dan saksi ANDRE ARIAWAN melakukan penyelidikan ;
-    Bahwa sampai di tempat kejadian, saksi ANANDA NYCO dan saksi ANDRE ARIAWAN mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat ± 6,74520 gram yang sebelumnya sempat Terdakwa I buang ;
-    Bahwa 1 (satu) plastik klip yang berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat ± 6,74520 gram Merupakan miik terdakwa I, terdakwa II, Sdr. Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) Yang di peroleh dengan cara membeli secara iuran/ patungan ;
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti seberat ± 6,74520 gram milik terdakwa I, terdakwa II, Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) tersebut positif (+) mengandung GANJA sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 58/NNF/2025 tanggal 09 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 202/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi batang, daun dan biji mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa I, terdakwa II, Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih ± 6,74520 gram di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut tidak ada ijin dari pihak/penjabat yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. WAFA (DPO) dan Sdr. KIKI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya