Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi, Unit Purwodadi Kota II Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi, Unit Purwodadi Kota II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.072.915,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003MEWD/6014/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003MEWD/6014/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 ;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.  96.072.915,-;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 96.072.915,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 79.394.830,-

Tunggakan Bunga Rp. 16.678.085,-;

        7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 999/Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Sutrisno Bin Soyo, dengan luas ±3440 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 6604/1995 tanggal 14-9-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;

      8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak