Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.JOKO UTOMO
2.NANIK SETYOWATI
3.BUDI CAHYONO
4.SARINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Minggu, 07 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKO UTOMO
2NANIK SETYOWATI
3BUDI CAHYONO
4SARINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.097.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Penggugat Nomor 581/122/PK/KDJ/2023 Tanggal 17 Maret 2023;
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 01446 atas nama BUDI CAHYONO dengan luas tanah : 941 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 01048/kalimaro/2022 tanggal 31 Mei 2022, NIB : 11.10.01.11.02458
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 102.097.000 (seratus dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp. 89.999.950 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)); dan
-Tunggakan Bunga sebesar Rp. 11.205.150 (sebelas juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh rupiah).
-Denda sebesar Rp. 892.000 (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan milik BUDI CAHYONO yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 01446 atas nama BUDI CAHYONO dengan luas tanah 941 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan KALIMARO, Kecamatan kEDUNGJATI, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 01048/KALIMARO/2022, Tanggal 31/05/2022, NIB : 11.10.13.12.1.06899 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak