Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/LH/2024/PN Pwd SATENO, SH, MH VERY RUDYANSYAH Bin SENAWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 67/Pid.B/LH/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.3.41/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATENO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERY RUDYANSYAH Bin SENAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Very Rudyansyah Bin Senawi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kebonagung RT. 002 RW. 002 Desa Kebonagung Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah dengan sengaja :

          1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ;
          2. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelumnya saksi Luki Puri Ardianto, SH Bin Sarliyono (Alm), saksi Yosep Aditama Wicaksa, SH Bin Suroto yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polda Jateng melaksanakan kegiatan bersama dengan saksi Syahrul Alim Bin Yunus Malik yang merupakan PNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng sehubungan dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang di lakukan oleh terdakwa di rumahnya ;
  • Bahwa setelah saksi Luki Puri Ardianto, SH Bin Sarliyono (Alm), saksi Yosep Aditama Wicaksa, SH Bin Suroto dan saksi Syahrul Alim Bin Yunus Malik melakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata di rumah terdakwa terdapat satwa yang dilindungi, berdasarkan Berita Acara Identifikasi Satwa Liar beserta bagian-bagiannya Nomor : BA.30 / K.21/TU/GKM/01/2024 tanggal 08 Januari 2024, dengan hasil berupa :

 

No.

Nama Jenis

Nama Ilmiah

Jumlah

(ekor)

Keterangan

1

2

3

4

5

1.

Buaya muara

Crocodylus porosus

1

  • Kondisi hidup (jenis kelamin betina, panjang 160 cm) ;
  • Status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2028 (nomor urut 706).

2.

Elang brontok

fase gelap

Nisaetus cirrhatus

1

  • Kondisi hidup ;
  • Status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2028 (nomor urut 194).

3.

Elang alap jambul

Accipiter trivirgatus

1

  • Kondisi hidup ;
  • Status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2028 (nomor urut 155).

4.

Trenggiling

Manis javanica

2

  • Berupa opsetan tubuh ;
  • Status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2028 (nomor urut 84).

 

  • Bahwa ke 4 (empat) satwa yang dilindungi tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UURI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Dipublikasikan Ya