Dakwaan |
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Bulan September 2023 sekira pukul 14.30 wib di Lantai 2 SMA Kristen Purwodadi Kab. Grobogan alamat Jl. Tendean Kel./Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Bahwa awalnya BPS Kab. Grobogan menyewa gedung SMA Kristen Purwodadi Kab. Grobogan untuk Pusat Pengolahan Sensus Pertanian, kebetulan pada waktu itu Korban an. Sdr. ATRIS RUSITO PUTRO Bin WIDIYATMO (Alm) dan Tersangka an. Sdr. SUSENO Bin SOESMAN (Alm) ditugaskan oleh Kepala BPS untuk menjadi Supervisi di kegiatan tersebut. Selanjutnya korban melakukan dokumentasi guna pelaporan kegiatan tersebut, lalu korban foto selvie berdua dengan istri Tersangka yang bernama Sdri. SULISIH Binti SUPARMIN yang kebetulan yang bersangkutan ikut menjadi mitra BPS (kontrak) untuk kegiatan tersebut. Kemudian foto tersebut diunggah atau upload di Status WA (WhatsApp) milik Handphone Korban yang kemudian dikomentari oleh Tersangka, intinya Tersangka tidak menerimakan hal tersebut. Lalu Tersangka datang ke SMA Kristen Purwodadi Kab. Grobogan untuk menemui Korban, dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 3 (Tiga) kali mengenai wajah Korban.
Berdasarkan analisa kasus di atas di dapat petunjuk bahwa perbuatan atau peristiwa di atas, merupakan suatu tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, |