Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa ABDUL ROKIM Als KIMPUL Bin SUTIMAN (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan atau setidak tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara :---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, awalnya saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, terdakwa dihubungi melalui telepon Whatsapp oleh Sdr. KETU (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu didaerah Jl. Batursari raya Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah, dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa kembali dihubungi melalui telepon Video call Whatsapp oleh Sdr. KETU disuruh berangkat, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah menuju kedaerah Jl. Batursari raya Kel. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dengan cara dibimbing oleh Sdr. KETU karena terdakwa tidak bisa menulis dan membaca, sesampainya disana sekira pukul 17.00 WIB terdakwa masih Video call Whatsapp oleh Sdr. KETU, terdakwa dibimbing menuju titik alamat paket sabunya dibawah bok dipinggir jalan dibungkus plastik warna merah, setelah paket sabu ketemu paket sabu tersebut terdakwa simpan didalam saku dan terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, terdakwa dihubungi melalui telepon Whatsapp oleh Sdr. KETU menyuruh terdakwa lagi untuk mengambil timbangan didaerah Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah, dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali dihubungi melalui telepon Video call Whatsapp oleh Sdr. KETU disuruh berangkat, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah menuju kedaerah Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dengan cara dibimbing oleh Sdr. KETU, sesampainya disana sekira pukul 20.00 WIB terdakwa masih Video call Whatsapp oleh Sdr. KETU, terdakwa dibimbing menuju titik alamat paket timbangan dibelakang sebuah warung kosong dibungkus plastik warna hitam, setelah paket timbangan ketemu lalu terdakwa simpan didalam saku dan terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa alasan, maksud dan tujuan terdakwa mau diperintah untuk mengambil dan menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. KETU karena terdakwa diberi upah oleh Sdr. KETU, sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa dapat upah dengan cara pada saat terdakwa mengambil paket sabu uangnya sudah ada didalam palstik pembungkus paket sabunnya dan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 2211/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 atas nama ABDUL ROKIM alias KIMPUL bin SUTIMAN (Alm), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB - 4748/2024/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 10,15692 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB - 4749/2024/NNF berupa 1 (satu) Tube berisi Urine adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa terdakwa ABDUL ROKIM Als KIMPUL Bin SUTIMAN (alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan atau setidak tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB berawal terdakwa sudah mengambil paket narkotika tersebut, terdakwa sampai dirumah yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah pada saat itu juga terdakwa masih Video call Whatsapp dengan Sdr. KETU, selanjutnya terdakwa disuruh membuka bungkusan plastik warna merah didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. KETU untuk menyimpanya tetapi Sdr. KETU bilang jangan disimpan dirumah, Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke gudang Mushola samping rumah terdakwa untuk memyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibawah lemari kaca didalam Gudang Mushola, kemudian terdakwa pulang kerumah. Lalu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi lagi melalui telepon Whatsapp oleh Sdr. KETU menyuruh terdakwa untuk mengambil timbangan didaerah Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah, dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa dibimbing menuju titik alamat paket timbangan dibelakang sebuah warung kosong dibungkus plastik warna hitam, setelah paket timbangan ketemu lalu terdakwa simpan didalam saku dan terdakwa langsung pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB sesampainya dirumah yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah juga terdakwa masih Video call Whatsapp dengan Sdr. KETU, selanjutnya terdakwa disuruh membuka bungkusan plastik warna hitam didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing, 5 (lima) buah plastik klip transparan dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. KETU menjelaskan bahwa uangnya untuk terdakwa sebagai upah, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. KETU untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing, 5 (lima) buah plastik klip transparan, Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke gudang Mushola samping rumah terdakwa untuk memyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing, 5 (lima) buah plastik klip transparan terdakwa jadikan satu dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya yang semuanya terdakwa bungkus plastik warna hitam dibawah lemari kaca didalam Gudang Mushola, kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa bangun tidur, tiba-tiba datang beberapa orang mengaku petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna biru dengan nomor Whatsapp: +62882006024196, terdakwa simpan didalam kamar, Selanjutnya Sekira pukul 06.40 WIB setelah diintrogasi Petugas Kepolisian terdakwa menjelaskan menyimpan narkotika jenis sabu dibawah lemari kaca digudang Mushola yang beralamat Karangsari RT.002 RW.001 Kel. Padang Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di Gudang Mushola dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya berisi: 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing didalam plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi: 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing, 5 (lima) buah plastik klip transparan yang terdakwa simpan dibawah lemari kaca digudang Mushola, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa dapatkan dari Sdr. KETU, Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut, sesampainya dikantor Ditresnarkoba terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 2211/NNF/2024 tanggal 01 Agustus 2024 atas nama ABDUL ROKIM alias KIMPUL bin SUTIMAN (Alm), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
3. BB - 4748/2024/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 10,15692 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. BB - 4749/2024/NNF berupa 1 (satu) Tube berisi Urine adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tanpa ijin dari pejabat berwenang.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|