Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/M.3.41/Enz.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap : RADEA MAHENDRA PUTRA bin LUKI ENDRAWANTO;
Nomor Identitas : 3201070408950006;
Tempat lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun /04 Agustus 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln Lapangan Barat No 85 RT 01 RW 01 Desa Talun Kec Talun Kab Blitar;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SMA (Tamat).
TERDAKWA II
Nama lengkap : ENGKOS KOSWARA bin MANSYUR SYAH;
Nomor Identitas : 3217140512970001;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun /05 Desember 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Sukasari RT. 03 RW. 04 Ds. Wangunsari Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa;
Pendidikan : SMA (Tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Tanggal 18 Maret 2025;
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 19 Maret 2025 s/d 07 April 2025;
- Perpanjang PU : Rutan, Sejak Tanggal 08 April 2025 s/d 17 Mei 2025;
- Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025
C. D A K W A A N :
Primair,
----------Bahwa Terdakwa RADEA MAHENDRA PUTRA bin LUKI ENDRAWANTO dan Terdakwa ENGKOS KOSWARA bin MANSYUR SYAH pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Dsn. Wonorejo RT. 04 RW. 10 Ds. Geyer Kec. Geyer Kab. Grobogan,Jawa Tengah di pinggir jalan Gemolong – Purwodadi tepatnya di belakang bengkel tambal ban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, pada saat Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA berada di Jl Ringdroad Utara No 27 Kec Maguwoharjo Kab Sleman Yogyakarta, Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA mencoba menghubungi akun instagram penjual ganja dengan nama akun “LEGALIZE.2ND”, dengan menggunakan akun instagram miliknya “joni2jontor”, selanjutnya Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA bersepakat membeli ganja sebanyak 50 (lima puluh) gram senilai Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA mengirimkan transfer uang ke nomor rekening yang diberikan akun “LEGALIZE.2ND” untuk transfer uang pembelian ganja di nomor rekening Bank Aladin Syariah 50707037146 atas nama Nanda Danusaiful Anwar, uang senilai Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) terkirim pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 pukul 13.23.43 WIB, setelah uang terkirim Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA mengirimkan bukti transfer kepada akun “LEGALIZE.2ND”;
- Selanjutnya komunikasi dialihkan oleh akun “LEGALIZE.2ND” ke nomor aplikasi WA, lalu Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA mengirimkan nomornya 085869719739, selanjutnya Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA dihubungi nomor WA +62 896-7867-7578 pada saat itu Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA berangkat mengendarai 1 (satu) Unit KBM Merk : HONDA City RS, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2022, Warna : Hitam Mutiara, Nopol : AG-1857-OG, Noka : MHRGN5880NJ203501, Nosin : L15ZF1012319 bersama Terdakwa II ENGKOS KOSWARA pada sekira pukul 17.00 WIB, dalam perjalanan Terdakwa I RADEA MAHENDRA PUTRA memperoleh alamat pertama dengan tulisan http://maps.app.goo.gl/1ccnAHAYbC9w6fKn7?g_st=ac JI Geyer - Purwodadi Desa Monggot Kec Geyer Kab Grobogan, tepatnya di pinggir jalan raya dekat rumah kosong yang halamannya luas, di bawah bekas tiang bendera, Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju ke alamat pengambilan tersebut namun paket ganja yang Terdakwa I tidak ada, setelah itu Terdakwa I komplain kepada penjual ganja +62 896-7867-7578 tersebut, Selanjutnya 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa I diberikan lagi titik alamat kedua dengan tulisan http://maps.app.goo.gl/ZELeqfFyPr8RzHUF8?g_st=ac, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke titik kedua, sesampai di lokasi alamat pengambilan di pinggir jalan tepatnya di belakang bengkel, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil untuk mengambil ganja yang Terdakwa I beli, Kemudian Terdakwa I mengambilnya lalu untuk mengecek apakah ada isi di dalam kantong plastik kresek itu, Kemudian Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mengambil kantong plastik kresek warna putih tersebut untuk diambil dan dibawa dimasukkan ke dalam jaket milik Terdakwa II.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketika para terdakwa berada Dsn. Wonorejo RT. 04 RW. 10 Ds. Geyer Kec. Geyer Kab. Grobogan,Jawa Tengah di pinggir jalan Gemolong – Purwodadi tepatnya di belakang bengkel tambal ban, para terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO bin DJASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN Anggota Kepolisian Resort Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Resort Grobogan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap para terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi PRIATMA SURYA ATMAJA bin MULYONO.
- Bahwa hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri para terdakwa ditemukan 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A 56 warna Biru dengan nomor sim card 085869719739, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 11 warna Hitam dengan nomor sim card 085732233811. Saat ditanyakan kepada para terdakwa terhadap 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih tersebut para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya Terdakwa I untuk dikonsumsi bersama Terdakwa II. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Semarang Nomor : 952/NNF/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si. M.Si. Bersama BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERYVPRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih dengan hasil pemeriksaan positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair,
----------Bahwa Terdakwa RADEA MAHENDRA PUTRA bin LUKI ENDRAWANTO dan Terdakwa ENGKOS KOSWARA bin MANSYUR SYAH pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Dsn. Wonorejo RT. 04 RW. 10 Ds. Geyer Kec. Geyer Kab. Grobogan,Jawa Tengah di pinggir jalan Gemolong – Purwodadi tepatnya di belakang bengkel tambal ban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketika para terdakwa berada di Dsn. Wonorejo RT. 04 RW. 10 Ds. Geyer Kec. Geyer Kab. Grobogan,Jawa Tengah di pinggir jalan Gemolong – Purwodadi tepatnya di belakang bengkel tambal ban, terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO bin DJASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, SH bin HIRPAN Anggota Kepolisian Resort Grobogan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Resort Grobogan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap para terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi PRIATMA SURYA ATMAJA bin MULYONO.
- Bahwa hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri para terdakwa ditemukan 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A 56 warna Biru dengan nomor sim card 085869719739, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 11 warna Hitam dengan nomor sim card 085732233811. Saat ditanyakan kepada para terdakwa terhadap 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih tersebut para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya Terdakwa I untuk dikonsumsi bersama Terdakwa II. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Semarang Nomor : 952/NNF/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si. M.Si. Bersama BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERYVPRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih dengan hasil pemeriksaan positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
Lebih
Subsidair
----------Bahwa Terdakwa RADEA MAHENDRA PUTRA bin LUKI ENDRAWANTO dan Terdakwa ENGKOS KOSWARA bin MANSYUR SYAH pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl Ringdroad Utara No 27 Kec Maguwoharjo Kab Sleman Yogyakarta tepatnya di kantor terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam kantor terdakwa yang beralamat Jalan Ringdroad Utara No 27 Kecamatan Maguwoharjo Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Bahwa cara terdakwa memakai narkotika jenis ganja tersebut ganja dilinting di dalam kertas papir lalu dibakar dengan menggunakan korek api seperti orang merokok pada umumnya dan hal tersebut para terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Semarang Nomor : 952/NNF/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si. M.Si. Bersama BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERYVPRASETYO, S.Si., dan NUR TAUFIK, S.T., telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) Amplop Plastik Bubble Wrap warna Cokelat yang berisi diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih +/- 35,53097 gram di dalam plastik klip yang dimasukkan kembali kedalam plastik kresek warna Putih dengan hasil pemeriksaan positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine dari para terdakwa yang ditandatangani oleh EKO BAMBANG NURTJAHJO, S.H., M.H. selaku Pemeriksa dan FAJAR RAMDHANI, S.H. dan HENDRA SUHARTO, S.H. selaku saksi, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan test skrining (screening test) narkoba terhadap sample urine atas nama RADEA MAHENDRA PUTRA bin LUKI ENDRAWANTO dan atas nama ENGKOS KOSWARA bin MANSYUR SYAH didapat hasil pemeriksaan positif (+) mengandung THC (Ganja, Mariyuana).
- Dalam hal para terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Purwodadi, 27 Mei 2025 Penuntut Umum,
Thesa Tamara Sanyoto, SH.
Ajun Jaksa NIP.19950410 201902 2 009
|