INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 141/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.SUGENG 2.SITI AMINAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 219.555.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/70/PK/wrs/V/2024 tanggal 22 mei 2024
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 2949/banat, seluas 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Desa mangunrejo , Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 0269/pulokulon /2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 219.555.000,- (dua ratus sembilan belas juta lima tratus lima puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 204.163.000,- (dua ratus empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 14.220.000,- ( empat belas juta du ratus dua puluh ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.172.000,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No.0269 /mangunrejo , seluas 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Desa mangunrejo , Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 0269/pulokulon/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
