INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.AHMAT SAPII 2.SRI WININGSIH 3.SUDADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 163.397.795,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02294, Atas Nama SUDADI yang terletak di Desa Gedangan , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 4304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00562/Gedangan/2022;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 163.397.795,- (Seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 100.897.795,- (Seratus juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 62.500.000,- (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02294, Atas Nama SUDADI yang terletak di Desa Gedangan , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 4304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00562/Gedangan/2022; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
