Dakwaan |
Pada Hari Selasa Tgl 17 Juni 2025 sekitar jam 23:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung VIRGO tepatnya di Jl Solo- Purwodadi Kec. Toroh Kab.Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri ROSO WULANSARI BINTI NGATEMIN (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Draft dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |