Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan ganti nama anak Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tercatat WISSAM KAI WISEMAN agar diubah menjadi WISSAM WISEMAN NUGRAHA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|