Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Pwd AJIK SETYA NUGRAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AJIK SETYA NUGRAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan ganti nama anak Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tercatat WISSAM KAI WISEMAN agar diubah menjadi WISSAM WISEMAN NUGRAHA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak