Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Pwd Hendra Tegar Barliga 1.Rahadyan Prasetyo Yuwono
2.Rusdi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hendra Tegar Barliga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Supriyanto SHHendra Tegar Barliga
Tergugat
NoNama
1Rahadyan Prasetyo Yuwono
2Rusdi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Pujianto, S.H.Rusdi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Honda Jazz warna abu mud metalik dengan tahun pembuatan tahun 2010, Nomor Polisi B 1362 GMA, No. Rangka: MHRGE8760AJ000133 dan Nomor Mesin: L15A72730395 atas nama Ria Gani yang saat ini sudah berganti Nomor Polisi A 1231 WCA untuk selanjutnya disebut obyek jaminan adalah Obyek Jaminan yang sah;
  4. Meletakkan Sita Jaminan atas terhadap 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Honda Jazz warna abu mud metalik dengan tahun pembuatan tahun 2010, Nomor Polisi B 1362 GMA, No. Rangka: MHRGE8760AJ000133 dan Nomor Mesin: L15A72730395 atas nama Ria Gani yang saat ini sudah berganti Nomor Polisi A 1231 WCA;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu)  unit kendaraan mobil Merk Honda Jazz warna abu mud metalik dengan tahun pembuatan tahun 2010, Nomor Polisi B 1362 GMA, No. Rangka: MHRGE8760AJ000133 dan Nomor Mesin: L15A72730395 atas nama Ria Gani yang saat ini sudah berganti Nomor Polisi A 1231 WCA;
  6. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian materiil berjumlah Rp. 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) secara tanggung renteng untuk membayar  kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena dengan permasalahan ini hidup Penggugat tidak nyaman dan tidak tenang;
  8. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang Obyek Jaminan yang sah diatas apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) secara tanggung renteng tidak melaksanakan petitum nomor 6;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak