Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Pwd 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3009/M.3.41/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMIRAN Bin NGATENO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

-----------Bahwa Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 14.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bedahan Desa Tlogorejo-Kebonagung ikut Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian”,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-    Berawal pada saat itu Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) sedang melintas di dalan raya Tlogorejo Kebunagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan mengendarai sepeda motor honda sonic warna merah hitam dengan Nomor Polisi H-4231-CCE melihat seorang perempuan yaitu Saksi KUNIAH Binti SYUKRI mengendarai motor matic honda scoopy memakai perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram yang dipakai di lehernya, kemudian Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) membuntuti Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dari belakang setelah dirasa aman dan jalanan sepi tidak banyak orang, Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) menghimpit sepeda motor yang dikendarai Saksi KUNIAH Binti SYUKRI kemudian tangan kiri Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) menggapai kalung emas yang dikenakan oleh Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dan menarik paksa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram tersebut hingga putus, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram tersebut Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan setelah dirasa aman kalung emas tersebut Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) simpan di saku celana bagian kiri belakang kemudian melanjutkan perjalanannya.-------
-    Bahwa pada tanggal Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) pergi ke pasar PLAZA cepu Kabupaten Blora untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram yang diambil dari Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dan mendapatkan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut di gunakan karaoke dan keperluan pribadi.--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO tersebut menyebabkan Saksi KUNIAH Binti SYUKRI sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-

-----------Perbuatan Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

ATAU
KEDUA ;

-----------Bahwa Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 14.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bedahan Desa Tlogorejo-Kebonagung ikut Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum”,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
-    Berawal pada saat itu Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) sedang melintas di dalan raya Tlogorejo Kebunagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan mengendarai sepeda motor honda sonic warna merah hitam dengan Nomor Polisi H-4231-CCE melihat seorang perempuan yaitu Saksi KUNIAH Binti SYUKRI mengendarai motor matic honda scoopy memakai perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram yang dipakai di lehernya, kemudian Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) membuntuti Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dari belakang setelah dirasa aman dan jalanan sepi tidak banyak orang, Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) menghimpit sepeda motor yang dikendarai Saksi KUNIAH Binti SYUKRI kemudian tangan kiri Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) menggapai kalung emas yang dikenakan oleh Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dan menarik paksa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram tersebut hingga putus, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram tersebut Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan setelah dirasa aman kalung emas tersebut Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) simpan di saku celana bagian kiri belakang kemudian melanjutkan perjalanannya.-------
-    Bahwa pada tanggal Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) pergi ke pasar PLAZA cepu Kabupaten Blora untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram yang diambil dari Saksi KUNIAH Binti SYUKRI dan mendapatkan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut di gunakan karaoke dan keperluan pribadi.--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm) dalam mengambil 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 6 (enam) gram yang  terpasang sebuah liontin dengan berat 1 (satu) gram tidak ada ijin dari yang berhak.
-    Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO tersebut menyebabkan Saksi KUNIAH Binti SYUKRI sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-

-----------Perbuatan Terdakwa KASMIRAN Bin NGATENO (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya