Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1328/M.3.41/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN

Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/M.3.41/Eoh.2/07/2024

 

a.       Terdakwa :

Nama lengkap

:

AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI

Tempat lahir

:

Grobogan

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 19 April 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan Bakalan RT.01 RW.05 Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

b.       Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Ahmad Roni Saputro bin Ansori

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

02 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

23 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia terdakwa AHMAD RONI SAPUTRO BIN ANSORI pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Candi Joglo Ikut Lingkungan Sukoharjo Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan, Jawa tengah  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan atau menimbulkan rasa sakit terhadap saksi Andika Roni Setyawan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

            Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 15.10 WIB, saksi Andika Roni Setyawan mendatangi acara anniversary ultras Pemnas di area Candi Joglo ikut Lingkungan Sukoharjo Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan pada saat itu saksi bersama dengan teman-teman saksi sedang menyaksikan band music, kemudian tiba-tiba saksi Andika Roni Setyawan didatangi oleh terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori sambil melontarkan kata-kata “Asu”, dan langsung menendang dengan menggunakan kaki kanan terdakwa saksi Andika Roni Setyawan dan mengenai leher saksi Andika Roni Setyawan lalu saksi Andika Roni Setyawan berkata kepada terdakwa “Maksude Opo?,” lalu Ahmad Roni Saputro Bin Ansori kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul sebanyak 4 (empat) kali mengenai wajah saksi Andika Roni Setyawan sebelah kiri menggunakan tangan kanan yang terkepal sehingga mengakibatkan pelipis kiri saksi Andika Roni Setyawan luka memar, kemudian terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori di tarik teman-temannya berusaha untuk melerai dan kemudian terdakwa Ahmad Roni Saputro Bin Ansori langsung pergi meninggalkan saksi Andika Roni Setyawan. Selanjutnya saksi Andika Roni Setyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                        Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  Andika Roni Setyawan  mengalami kesakitan dan luka dibagian wajah, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. SEODJATI SOEMODIARDJO Kab. Grobogan No. 34/VER. PERLUKAAN/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Sri Purwanti, Sp.FM dokter pada RSUD Dr. SEODJATI SOEMODIARDJO Kab. Grobogan, atas permintaan tertulis dari Kapolres Grobogan No. 16/V/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 29 Mei 2024 atas nama korban Andika Roni Setyawan Bin Parsidi, berdasarkan hasil pemeriksaan Fisik :

-          Luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran sekira panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter berwarna kemerahan;

-          Luka lecet pada pelipis mata kiri dengan ukuran sekira panjang tiga centimeter, dan lebar satu centimeter berwarna kemerahan;

-          Luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran sekira panjang satu centimeter dan lebar satu centimter berwarna kemerahan

dengan Kesimpulan :

Terdapat terdapat luka lecet pada kiri, pelipis mata kiri dan pipi kiri;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana

 

 

Purwodadi, 25 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DEDEN NOVIANA, S.H.

Jaksa Muda NIP.198311032002121003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya