INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd | JASMIN | 1.KOSIAN 2.ALI MUSTAKIM 3.AMIN SUKAJI 4.AKHMAD NUR SHOLIKIN 5.SUYAHMI | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar terhadap Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. 2. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I,II,III dan IV atas objek tanah dalam Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap: Objek tanah sengketa yang terletak di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan; 4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan Sertivikat Hak Milik nomor: 01747 atasnama JASMIN (Pelawan), dengan luas: 834 m2 yang merupakan asal hak dari DHKP 123, Persil 118 SII; dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Solikin - Selah Selatan : Ngadiyo (Suparno) - Sebelah Barat : Sarmo - Sebelah Timur : Jalan Adalah milik dari Pelawan. 5. Menghukum Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Terlawan I,II.III dan IV untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hukum lainnya; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR: Jika Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	