Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa Sigit Wahyu Wibowo Bin Warjimin, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai terdakwa ditangkap, bertempat di Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 pada saat terdakwa Sigit Wahyu Wibowo Bin Warjimin sedang berkumpul dengan teman-temannya di MINIMARKET Dewi Mart Desa Sedadi Kec. Penawangan, Kab. Grobogan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa ditantang untuk melakukan perang sarung di Desa Karangwader Kec. Karangwader Kab. Grobogan ;
- Bahwa sebelum berangkat menuju Lokasi perang sarung tersebut, terdakwa, saksi SAHID PRASETYO, saksi MOH IQBAL FERDIANSYAH, saksi IMAM FIRMANSYAH, anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah) senjata tajam dengan jenis 1 (satu) buah Clurit milik anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA, selanjutnya saksi SAHID PRASETYO dan saksi MOH IQBAL FERDIANSYAH mengambil alat di rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah Clurit milik saksi MOH IQBAL FERDIANSYAH dan 1 (satu) buah Samurai milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa, yang mana selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah samurai tersebut untuk digunakan dalam perang sarung dan kemudian terdakwa titipkan kepada saksi IMAM FIRMANSYAH untuk digunakan dalam perang sarung ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, dan berniat untuk mengetahui lawan yang berada di Ds. Karangwader Kec. Penawangan tempat awal janjian tawuran ;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah samurai warna putih panjang 1 m dengan gagang warna hitam beserta sarungnya dan1 (satu) buah clurit warna Ungu panjang 1 m dengan gagang warna hitam tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; |