INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SITI NURUL MURTASIDAH 2.PARTINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.776.900,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01260, Atas Nama PARTINI yang terletak di Desa Panunggalan , Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 267 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 148/PANUNGGALAN/1999;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 27.776.900,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Tunggakan Pokok Rp. 18.690.000,- (Delapan belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah );
-Tunggakan Bunga Rp. 7.900.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
-Denda Rp. 1.186.900,- (Satu juta Seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah)
5.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 01260, Atas Nama PARTINI yang terletak di Desa Panunggalan , Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Luas 267 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 148/PANUNGGALAN/1999 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |