Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H AHMAD JAIS Bin SUTARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-989/M.3.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAIS Bin SUTARNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Jais Bin Sutarno (Alm), pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di parkiran Alfamart Sukorejo Jalan raya Purwodadi – Solo tepatnya Dsn. Sukorejo Ds. Krangganhajo Kec. Toroh Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

 

-

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Ahmad Jais Bin Sutarno (Alm) dihubungi saksi BAGUS MARDIYANTO untuk melakukan pembelian obat mercon atau bahan peledak sebanyak + 5 kg dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, dimana selanjutnya terdakwa dan saksi BAGUS MARDIYANTO melakukan COD (cash on delivery) dengan bertempat pinggir jalan Danyang – Kuwu tepatnya depan Lapangan Sepakbola Desa Ngraji dan saat itu terdakwa menerima pembayaran obat mercon atau bahan peledak tersebut seharga Rp. 1,250,000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi BAGUS MARDIYANTO selanjutnya saksi BAGUS MARDIYANTO menjual obat mercon atau bahan peledak tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram namun belum sempat bertransaksi saksi BAGUS MARDIYANTO diamankan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya petugas kepolisian yang terdiri dari saksi Misbachul Huda, SH, saksi Candra Santosa, dan saksi Aditya Putra Perdana, SH. melakukan pengembangan dan masih pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib saksi BAGUS MARDIYANTO yang sudah tertangkap kemudian memesan obat mercon atau bahan peledak sebanyak ± 2 Kg kepada terdakwa dengan titik pertemuan di parkiran Alfamart Sukorejo Jalan raya Purwodadi – Solo tepatnya Dsn. Sukorejo Ds. Krangganhajo Kec. Toroh Kab. Grobogan, selanjutnya terdakwa yang datang di tempat akhirnya ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat mercon atau bahan peledak seberat ± 2 Kg pada diri terdakwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi dan setelah itu terdakwa mengakui menyimpan bahan-bahan pembuatan bubuk mercon di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa “2 (dua) karung 25 KG berisi Potassium Chlorate; 4 (empat) karung 25 KG berisi belerang Merk Sulvur Powder; 1 tong berisi Groom 24 KG; 1 unit timbangan bebek; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) piring kramik; 1 (satu) ayakan kayu; 1 (satu) ayakan plastik; 1 (satu) buah banskom plastik; 1 (satu) pack plastic berukuran 1 KG; 2 (dua) buah plastic yang digunakan alas untuk mencampur/mengaduk bahan obat mercon/mesiu, selanjutnya barang-barang tersebut disita dan dibawa ke kantor Sat Res Polres Grobogan ;

 

 

-

Bahwa obat mercon yang disimpan terdakwa tersebut merupakan bahan peledak yang harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik No. Lab : 1077/ BHF / 2024 tertanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu TOTO TRI KUSUMA R, S.Si. / AKP NRP. 74060750 ; HAPPYN RIYONO, ST. MT / PEMBINA NIP. 197905102008011001 ; SHINTA ANDROMEDA, ST / Penata Tk. 1 NIP. 197801022003122006 dan yang mengetahui an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. SLAMET RIYANTO, SH. / KOMBES POL NRP. 66090301 dengan hasil pemeriksaan Barang Bukti nomor : BB-2388/2024/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3) unsur Aluminium (Al) dan Belerang (S) dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Eksplosive (daya ledak rendah) ;

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya