INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.DARTO 2.INDARTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 167.292.800,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Penggugat Nomor 581/35/PK/GYR/III/2022 Tanggal 14 MARET 2022;
3. Menyatakan sah agunan berupa 1. Sertifikat Hak Milik No. 01565 atas nama Darto dengan luas tanah : 718 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 01445/Asemrudung/2018 tanggal 11 Oktober 2018, NIB : 11.10.05.08.1.01565 2. Sertifikat Hak Milik No. 509 atas nama Darto dengan luas tanah : 1.643 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 00220/Bangsri/2014 tanggal 04 Juni 2014, NIB : 11.10.05.06.1.00509
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I DAN Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 167.292.800 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp. 136.746.400 (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah); dan
-Tunggakan Bunga sebesar Rp. 28.590.000 (dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
-Denda sebesar Rp. 1.956.400 (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan milik DARTO yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik 1. Sertifikat Hak Milik No. 01565 atas nama Darto dengan luas tanah : 718 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 01445/Asemrudung/2018 tanggal 11 Oktober 2018, NIB : 11.10.05.08.1.01565 2. Sertifikat Hak Milik No. 509 atas nama Darto dengan luas tanah : 1.643 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Surat Ukur No : 00220/Bangsri/2014 tanggal 04 Juni 2014, NIB : 11.10.05.06.1.00509 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |