| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Dzulfikar Bin Harsono, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit pada suatu waktu masuk bulan Desember tahun 2025 bertempat di halaman tempat parkir “kos Kurnia“ yang dibatasi wilayahnya oleh pagar besi + 2 meter dengan lebar + 10 meter yang beralamat turut Jalan Pemuda Rt 05 Rw 09, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil , yang dengan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 01.25 WIB Terdakwa Muhammad Dzulfikar Bin Harsono yang telah meminum-minuman keras berkeliling-keliling di sekitar daerah Desa Gubug Kabupaten Grobogan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam No.Pol: K-5545-PP, pada saat berkeliling tersebut, terdakwa melihat Pintu Gerbang “Kos Kurnia” yang beralamat turut Jalan Pemuda Rt 05 Rw 09, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan tidak ditutup sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya dari tempat tersebut selanjutnya terdakwa masuk dan memarkirkan kendaraannya yang mana pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2012 warna merah silver yang terparkir di halaman ”Kos Kurnia”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.40 WIB terdakwa turun dari kendaraannya kemudian terdakwa melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi sehingga menimbulkan niat bagi terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2012 warna merah silver milik saksi Kasan Nawawi Bin Suhadi, lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan terdakwa memasukan anak kunci palsu yang dipunya oleh Terdakwa yaitu anak kunci sepeda motor honda supra warna hitam silver No.Pol: K-5545-PP yang terdakwa kendarai tadi ke stop kontak kendaraan Honda Vario 110 tahun 2012 warna merah silver, Selang beberapa menit terdakwa berhasil menyalakan kedaraan tersebut yang mana di dalam bagasinya terdapat STNK Sepeda motor tersebut dengan No.Pol: H-6507-J, dengan Noka : MH1JF8111BK265522 dan Nosin: JF81E1264074 atas nama ISROATI dan selanjutnya terdakwa membawa pergi kendaraan sepeda motor ke rumahnya tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu milik saksi Kasan Nawawi Bin Suhadi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Saksi Kasan Nawawi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------------- |