INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
100/Pdt.P/2025/PN Pwd | Puji Astuti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan dan Mengijinkan Pemohon melakukan perubahan nama Bapak Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis Abu menjadi The Kwan Hoo dan Merubah data nama orangtua pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Anak dari Seorang Ibu Sri Hartati menjadi Anak dari Bapak The Kwan Hoo dan Ibu Sri Hartati (Tjoa Gwat Nio).
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama Bapak Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dan Perubahan data orangtua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan;
4. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar menerbitkan Kartu Keluaraga Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiranyang baru. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |