Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Pwd SARAH SRI HARTATIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 30 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Eka Yuliarsi S.H.M.H.,CTASARAH
Tergugat
NoNama
1SRI HARTATIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1265 Desa Harjowinangun, GS Nomor 197/III/89 tertanggal 27 Februari 1989, dengan luas 870 m?2; atas nama Sarah, ----------------
dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Wiryono bin Parjo yang saat ini ditempati oleh Supriyanto, serta tanah milik Rukino bin Wiryono; ----------------------
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Marban bin Pandu yang saat ini ditempati oleh Siswanto; --------------------------------------------------------------------------
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Harjowinangun; --------------------------
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanggul Saluran Air. ------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah menempati dan menguasai objek sengketa tersebut tanpa hak; ------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dan apabila diperlukan pelaksanaan pengosongan tersebut dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia; ------------
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; ---------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000, - (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila dengan sengaja atau lalai tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ---------------------------------------------
SUBSIDAIR: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Demikian gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan putusan yang seadil-adilnya, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan terima kasih. ------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak