Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.BANK JATENG
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK JATENG
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan
3Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
3. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.II untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor:  01932/2021  Tanggal 06 April 2021 Debitur MOCAMAD MAHFUD YUWONO.
4. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III  untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 01932/2021  Tanggal 06 April 2021 Debitur MOCAMAD MAHFUD YUWONO.
5. Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.III untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang  Batal demi Hukum.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya bantahan, banding atau kasasi;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT atasbiaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:
a. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ------------------ Rp. 5.000.000,-
b. Biaya Transportasi ke PN Purwodadi sampai putusan diperkirakan-- Rp 15.000.000,
Total biaya pengeluaran ------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,-
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri PURWODADI berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak