Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. RAZI BRUDOLFO bin (almarhum) MASUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 981/M.3.41/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAZI BRUDOLFO bin (almarhum) MASUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu malam dalam bulan Maret Tahun 2024 attau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost tersangka di Jl Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat ± 0,30360 gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan nama kontak WA (WhatsApp) “Macan” +62 878- 1850-5004 menggunakan nomor WA terdakwa +62 815-7509-8992 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa menyetor uang tunai sebesar Rp 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 451-BSI 7234507499 atas nama Bambang Haryono;
-    Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan WA dari Sdr Macan yang mengirimkan alamat pengambilan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan gambar dan tulisan yang ada dalam pesan http://maps.goo.gl./guhgTzZ4p5Di3cxj7 Jl Yudhistira 3 Jetis Selatan Purwodadi, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi pengambilan sabu sesuai dengan foto yang ada dalam pesan WA dari Sdr Macan yakni “13. Br sesuai pnah di bwh batu trbngks rokok smpurna wrna putih” ;
-    Bahwa sesaat kemudian ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa dan orang-orang tersebut adalah Petugas Kepolisian Resor Grobogan, kemudian terdakwa membuka bungkusan rokok sampoerna mild dan terdapat 1 (satu) bungkus klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat ± 0,30360 gram ;
 
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,30360 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) METAMFETAMINA (SABU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 904/NNF/2024 26 Maret 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
BB - 2064/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli serbuk kristal yang diduga adalah sabu dengan berat bersih 0,30360 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu malam dalam bulan Maret Tahun 2024 attau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost tersangka di Jl Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan berat ± 0,30360 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo langsung mendatangi tempat kejadian;
-    Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, Saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mencurigai gerak-gerik terdaka dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap diri terdakwa yang bernama Razi Brudolfo Bin Masudi (Alm) dan benar ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip kecil yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bungkus rokok sampoerna Mild warna putih ;
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,30360 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) METAMFETAMINA (SABU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 904/NNF/2024 26 Maret 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
BB - 2064/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,30360 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau Ketiga :

Bahwa terdakwa Razi Brudolfo Bin Masudi (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun sekitar bulan Februari Tahun 2023 (sebulan sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost Jln Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjadi “ Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu yang dipakai sebanyak 5 (lima) kali hisap dengan alat hisap sabu dengan merangkai botol plastik bekas air mineral, pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik, korek api gas, selanjutnya terdakwa memasang pipet kaca pada ujung sedotan plastik dan kemudian terdakwa memasang dua sedotan plastik warna putih sebagai saluran uap sabu berikut pipet kaca
 
yang tercelup air dan saluran hisap yang tidak tercelup air, kemudian terdakwa menaruh sabu didalam pipet kaca dan terdakwa membakar bagian bawah pipet kaca lalu terdakwa menghisapnya terus menerus sampai sabu habis terbakar ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu malam dalam bulan Maret Tahun 2024 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di tempat kost tersangka di Jl Yudhistira III Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan Jawa Tengah, terdakwa memesan SABU dengan berat ± 0,30360 gram dengan maksud untuk dikonsumsi/dipakai sendiri, namun belum sempat digunakan (dikonsumsi sendiri) karena sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian Resor Grobogan ;
-    Bahwa setelah dilakukan Pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,30360 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) METAMFETAMINA (SABU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 904/NNF/2024 26 Maret 2024, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
BB - 2064/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya