Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. ARIYANTO Als ARI Bin SUJIMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.3.41/Eoh.2/007/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Als ARI Bin SUJIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN

Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/M.3.41/Eoh.2/07/2024

 

a.       Terdakwa :

Nama lengkap                     :     ARIYANTO BIN SUJIMAN (alm) Tempat lahir                        :     Bekasi

Umur/tanggal lahir              :     38 tahun / 10 Desember 1985 Jenis kelamin                      :     Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan   :

 

Indonesia

 

Tempat tinggal                    :     Dusun Tempuran Rt.19 Kel. Kacangan Kec.

Sumberlawang Kab. Sragen, Jawa tengah

Agama                                  :     Islam

Pekerjaan                             :     Wiraswasta

Pendidikan                           :     SMP

b.       Penahanan :

1.  Riwayat Penahanan Terdakwa Ariyanto als Ari bin Sujiman (alm)

1.      Ditahan Oleh Penyidik Sejak            :    26 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024

 

2.      Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

 

:    15 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024

 

3.      Penahanan Oleh JPU Sejak             :    16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024

c.        Dakwaan                              :

 

Bahwa ia terdakwa ARIYANTO BIN SUJIMAN (alm) bersama sama dengan sdr. TRI SUSANTO (DPO), pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di halaman rumah di halaman rumah saksi Jumawan Bin Kusno yang beralamat Dsn. Getas Rt. 01 Rw. 09 Ds. Juworo Kec. Geyer Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Type FD 110 XCSD warna Hitam, Nomor Polisi B-6135-EHD, Noka: MH8FD11OC4J455108, Nosin: E402ID456369 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik saksi saksi Jumawan Bin Kusno, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Tri Susanto (DPO) melalui media social whatsaap untuk datang kerumahnya yang beralamat Ds. Sumber Kec. Banjarsari Kota Surakarta belakang SMA 4 Surakarta mengajak terdakwa ke daerah Dsn. Getas Rt. 01 Rw. 09 Ds. Juworo Kec. Geyer Kab. Grobogan purwodadi untuk mencari berupa burung, kemudian terdakwa bersama sdr. Tri Susanto berangkat ke daerah Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea 800 warna hitam tanpa nopol, lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan Sdr. Tri Susanto melihat 1 (Satu) unit SPM merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol yang terparkir di depan halaman rumah saksi Jumawan Bin Kusno tersebut yang kunci kontaknya masih menempel disepeda motor, kemudian sdr. Tri Susanto meminta terdakwa

 

untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol, dan setelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 tanpa nopol terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Tri Susanto kembali ke Surakarta dan dalam perjalanan tepatnya dipinggir jalan raya Solo-Purwodai turut Dsn. Ngegleng Ds. Tlogotrito Kec. Sumberlawang Kab. Sragen, saksi Jumawan Bin Kusno bersama teman-temannya melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (Satu) unit SPM merk merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 dengan Nopol: B-6135-EHD milik saksi Jumawan Bin Kusno, oleh karena saksi Jumawan Bin Kusno merasa tidak pernah merasa meminjamkan sepeda motor milik saksi Jumawan Bin Kusno tersebut, lalu saksi Jumawan Bin Kusno bersama dengan teman- temannya mengejar terdakwa dan berhasil memberhentikan terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor kepolisian Sektor Geyer untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM merk merk Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 dengan Nopol: B-6135-EHD tidak ada ijin dari pemiliknya saksi Jumawan Bin Kusno, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Jumawan Bin Kusno mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000; (empat juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat

(1) ke-3, ke-4 KUHPidana.

 

Purwodadi, 25 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 
 

 

DEDEN NOVIANA, S.H.

Jaksa Muda NIP.198311032002121003

Pihak Dipublikasikan Ya