Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT PURWODADI KOTA 1 1.SUDARTO
2.NARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT PURWODADI KOTA 1
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDARTO
2NARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.244.220,00
Petitum

Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105737115/6013/08/23 tanggal 29-08-2023 ;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105737115/6013/08/23 tanggal 29-08-2023 ;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 82.244,220,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 82.244,220,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 69.736.286,-
Tunggakan Bunga Rp. 12.507.934,-

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa kuripan, Kecamatan purwodadi , Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3028/Desa kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Sudarto bin yahmo, dengan luas ±188m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 2724/1/1994 tanggal 01/12/1994, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak