Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Pwd ADI PRANOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI PRANOTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan identitas Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk tercatat ADI PRANOTO, yang lahir pada tanggal 04 Juli 1986 agar dirubah menjadi KASTADI, lahir di Grobogan, 26 Juni 1984 sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah dan Kartu Keluarga;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak