Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberi izin penetapan nama Pemohon yang ada pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yaitu KASTURI dengan yang ada pada Akta Nikah yaitu adalah orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah KASMINTOHARDJO KASTURI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriPurwodadi mempunyai pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |