INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
170/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | M. Munawaseh, S.Ag | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 170/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 114.955.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 84, Atas Nama Rochmat Munawas alias Nawas bin Suratin yang terletak di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Luas 8200 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1449/1979;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 114.955.000 (seratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 6.525.000,- (enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Denda Rp 72.930.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak .Milik (SHM). No. 84, Atas Nama Rochmat Munawas alias Nawas bin Suratin yang terletak di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Luas 8200 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1449/1979 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |