Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H PUJIANTO Bin PARMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/M.3.41/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIANTO Bin PARMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm), pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat disebuah Warung Mie Ayam ikut Dsn. Ploso RT005 RW001 Ds. Plosorejo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 seksra pukul 09.00 WIB bertempat disebuah Warung Mie Ayam ikut Dsn. Ploso RT005 RW001 Ds. Plosorejo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm) dengan sengaja memberikan kesempatan kepada orang-orang khalayak umum untuk bermain judi dengan cara terdakwa PUJIANTO melakukan kegiatan penulisan rekapan dan terdapat ramalan/sanepo yang bertuliskan “YUDISTIRA” yang digelar dimeja atau tempat duduk yang terdakwa tempati agar menarik orang-orang khalayak umum melihat dan tertarik membeli kupon nomor ramalan/sanepo capjikia “YUDISTIRA” yang terdakwa PUJIANTO sediakan dan terdakwa bertindak sebagai penjual/pengecer maka terdakwa menyediakan kupon berisi 12 (dua belas) nomor undian dengan simbol/tanda (X) berarti
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi, Kabupaten Grobogan
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
2
merah sedangkan = (berarti hitam) dan angka
-angkanya memiliki arti/nama sebagai berikut : 1x (raja), 2x (dimpil), 3x (gejik), 4x (sentun), 5x (babi), 6x (ningkrang) dan 1 = (petik), 2 = (plompong), 3 = (gunung), 4 = (sengkap), 5 = (kantong), 6 = (kerok), kemudian tata cara permainan judi yang diselenggarakan oleh terdakwa yaitu para pembeli mendatangi Warung Mie Ayam dimana terdakwa menunggu untuk membeli angka/nomor yang disediakan dalam perjudian capjikia, kemudian terdakwa menulis angka/nomor undian yang dijagokan oleh pembeli, kemudian ditulis dikertas bendel kupon yang ada tindasannya, sehingga tulisan tersebut menjadi 2 (dua) rangkap yang mana untuk 1 (satu) lembar kertas kupon diberikan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) lembar kertas salinannya untuk catatan dibawa oleh terdakwa dan apabila ada pembeli yang memenangkan atau berhasil menebak angka/nomor yang diumumkan oleh bandar melalui website “YUDISTIRA SITE” angka/nomor yang ditulis oleh pembeli keluar maka pembeli mendapatkan keuntungan 10x lipat dari nominal uang yang dipasang oleh pembeli, contoh : apabila pembelian nomor capjikia 4x dan bandar mengumumkan angka yang keluar 4x pada jam dan hari yang sama saat pembelian maka akan mendapatkan kemenangan/hadiah sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang pembelian dan nominal pembelian angka/nomor yaitu minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk batas maksimalnya tidak ada;
-
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan/jasa/upah 10% sebagai penjual/pengecer perjudian kupon nomor/angka capjikia “YUDISTIRA” tersebut setiap bukaan/putarannya yang digunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Terdakwa dalam satu hari mengadakan 5 (lima) bukaan/putaran perjudian nomor jenis capjikia “YUDISTIRA” tersebut. Dengan jadwal putaran pertama pukul 08.00 WIB dan diumumkan pada pukul 09.00 WIB, putaran kedua pukul 09.30 WIB dan diumumkan pada pukul 11.00 WIB, putaran ketiga pukul 11.30 WIB dan diumumkan pukul 13.00, putaran keempat pukul 13.30 WIB dan diumumkan pukul 15.00 WIB dan putaran terakhir kelima yaitu pukul 15.30 WIB dan diumumkan pukul 17.00 WIB;
-
Bahwa selanjutnya saksi JOHAN ERWANDA, S.H. dan ADITYA PUTRA PERDANA Bin SUWITO selaku anggota SATRESKRIM Polres Grobogan beserta tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian dilokasi tersebut lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, setelah melakukan penyelidikan para saksi melihat terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm) yang saat itu sedang menunggu penombok/pembeli datang dilokasi tersebut setelah itu saksi JOHAN ERWANDA, S.H. dan saksi ADITYA PUTRA PERDANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
1.
Uang tunai hasil penjualan pada bukaan/putaran ke-5 senilai Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
2.
1 (satu) lembar kertas ramalan/sanepo bertuliskan “YUDISTIRA” hari SENIN PAHING tanggal 29 Juli 2024;
3.
4 (empat) buah bolpoin;
4.
1 (satu) bendel kupon yang sudah terisi bukaan jam ke-5;
5.
2 (dua) bendel kupon yang sudah terisi tanggal 28 Juli 2024 dan tanggal 29 Juli 2024;
6.
1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1606, Warna Gold, dengan nomor IMEI 1 : 866845035696435, IMEI 2 : 86684503596427 dan nomor handphone “082223080636”.
-
Bahwa permainan judi nomor/angka jenis capjikia “YUDISTIRA” yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan karena pembeli tidak membutuhkan keahlian khusus dalam perjudian jenis capjikia “YUDISTIRA” untuk jadi pemenangnya dan terdakwa menyelenggarakan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm), sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm), pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024
3
bertempat disebuah Warung Mie Ayam ikut Dsn. Ploso RT005 RW001 Ds. Plosorejo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat disebuah Warung Mie Ayam ikut Dsn. Ploso RT005 RW001 Ds. Plosorejo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm) menggunakan kesempatan bermain judi jenis capjikia “YUDISTIRA” dimana terdakwa selaku penjual/pengecer permainan judi jenis capjikia “YUDISTIRA” turut juga menjadi pemain atau pembeli dalam perjudian jenis capjikia “YUDISTIRA” tersebut dengan cara terdakwa menulis angka/nomor undian yang dijagokan pada kupon yang berisi 12 (dua belas) nomor undian dengan simbol/tanda (X) berarti merah sedangkan = (berarti hitam) dan angka-angkanya memiliki arti/nama sebagai berikut : 1x (raja), 2x (dimpil), 3x (gejik), 4x (sentun), 5x (babi), 6x (ningkrang) dan 1 = (petik), 2 = (plompong), 3 = (gunung), 4 = (sengkap), 5 = (kantong), 6 = (kerok), kemudian ditulis dikertas bendel kupon yang ada tindasannya, sehingga tulisan tersebut menjadi 2 (dua) rangkap yang mana untuk 1 (satu) lembar kertas kupon untuk diri terdakwa sedangkan 1 (satu) lembar kertas salinannya untuk catatan oleh terdakwa dan apabila terdakwa memenangkan atau berhasil menebak angka/nomor yang diumumkan oleh bandar melalui website “YUDISTIRA SITE” angka/nomor yang ditulis oleh terdakwa keluar maka terdakwa mendapatkan keuntungan 10x lipat dari nominal uang yang dipasang oleh terdakwa, contoh : apabila pembelian nomor capjikia 4x dan bandar mengumumkan angka yang keluar 4x pada jam dan hari yang sama saat pembelian maka akan mendapatkan kemenangan/hadiah sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang pembelian dan nominal pembelian angka/nomor yaitu minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk batas maksimalnya tidak ada;
-
Bahwa selanjutnya saksi JOHAN ERWANDA, S.H. dan ADITYA PUTRA PERDANA Bin SUWITO selaku anggota SATRESKRIM Polres Grobogan beserta tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian dilokasi tersebut lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, setelah melakukan penyelidikan para saksi melihat terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm) yang saat itu sedang menunggu penombok/pembeli datang dilokasi tersebut setelah itu saksi JOHAN ERWANDA, S.H. dan saksi ADITYA PUTRA PERDANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
1.
Uang tunai hasil penjualan pada bukaan/putaran ke-5 senilai Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
2.
1 (satu) lembar kertas ramalan/sanepo bertuliskan “YUDISTIRA” hari SENIN PAHING tanggal 29 Juli 2024;
3.
4 (empat) buah bolpoin;
4.
1 (satu) bendel kupon yang sudah terisi bukaan jam ke-5;
5.
2 (dua) bendel kupon yang sudah terisi tanggal 28 Juli 2024 dan tanggal 29 Juli 2024;
6.
1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe 1606, Warna Gold, dengan nomor IMEI 1 : 866845035696435, IMEI 2 : 86684503596427 dan nomor handphone “082223080636”.
-
Bahwa permainan judi nomor/angka jenis capjikia “YUDISTIRA” yang diadakan bersifat untung-untungan karena terdakwa tidak membutuhkan keahlian khusus dalam perjudian jenis capjikia “YUDISTIRA” untuk jadi pemenangnya.
4
----- Perbuatan Terdakwa PUJIANTO Bin PARMIN (Alm), sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. –-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya