Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.ACHMAD ALI IMRON
2.ILMA KURNIAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 22 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD ALI IMRON
2ILMA KURNIAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.475.400,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/102/PK/NGR/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1107 dan seluas 4136 m2 (empat ribu serratus tiga puluh enam meter persegi) yang berlokasi di Desa kalangdosari , Kecamatan ngaringan, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00568/kalangdosari/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan. Hak Milik nomor Dan No. 1106 dan seluas 6594 m2 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh empat meter persegi) yang berlokasi di Desa kalangdosari , Kecamatan ngaringan, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00549/kalangdosari/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 322.475.400,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 261.934.400,- (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah );
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 56.996.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp.  3.545.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);      
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1107 dan seluas 4136 m2 (empat ribu serratus tiga puluh enam meter persegi) yang berlokasi di Desa kalangdosari , Kecamatan ngaringan, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00568/kalangdosari/2014 dan Hak Milik nomor Dan No. 1106 dan seluas 6594 m2 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh empat meter persegi) yang berlokasi di Desa kalangdosari , Kecamatan ngaringan, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00549/kalangdosari/2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak