Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI UNIT SENADANGAHRJO | SRI PURYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.382.755,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa nampu, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1681/Desa nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama Sri Puryani, dengan luas ±2320 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 701/nampu/2016 tanggal 19-08-2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |