Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENAWANGAN 1.TASLIM
2.SITI ZUMROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENAWANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TASLIM
2SITI ZUMROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.949.867,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:113020712/6003/05/24 tanggal 27 Mei 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat padaSurat Pengakuan Hutang Nomor:113020712/6003/05/24 tanggal 27 Mei 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 295.949.867,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 295.949.867,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 250.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 38.637.368,-;
Denda Rp. 6.229.166;
Denda Berjalan Rp. 1.083.333.
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2025/Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, atas namaSiti Zumroh dengan luas 104 M2 berdasarkan Surat Ukur No.00340/Ngeluk/2016melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semaranguntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair:
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak