Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR ARTAMAS 1.SUTRISNO
2.ERNA ISTIKOMAH
3.SAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
2ERNA ISTIKOMAH
3SAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.575.942,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 181.575.942,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Para Tergugat;
4.    Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan tanah bangunan berdasarkan sebidang tanah beserta diatasnya bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1184/Wirosari, seluas 390 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter persegi) terletak di Desa Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24-01-1997(Dua Puluh Empat Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh ) Nomor 716/1997 dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.101006.01201 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tertanggal 19-03-1997 (Sembilan Belas Maret Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh), tertulis atas nama pemegang hak SAHRI (Tergugat III), dan telah dibebani Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama) nomor 01290/2021 dan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat II (kedua) 03540/2023 dengan nama Pemegang Hak Tanggungan yaitu PT. Bank Perekonomian Rakyat Artamas disingkat PT. BPR ARTAMAS  yaitu PT. Bank Perekonomian Rakyat Artamas disingkat PT. BPR ARTAMAS;
5.    Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya selaku istri dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
6.    Bahwa terlibatnya Tergugat III dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat III selaku penjamin serta pemilik Setifikat Hak Milik Nomor 1184  dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak