| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim PN Grobogan berkenan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Mesin Panen Padi tertanggal 31 Agustus 2024;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh sisa harga pembelian sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, yang dinyatakan telah jatuh tempo akibat wanprestasi TERGUGAT (accelerated maturity);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 2'» per bulan atas sisa pembayaran Rp 380.000.000,- sejak setiap tanggal jatuh tempo angsuran sampai seluruh kewajiban dilunasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
7. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
|