Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ardiansyah, S.H
3.SLAMET MARGONO, SH, MH
4.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
SUTOMO Bin JOMO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/M.3.41/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ardiansyah, S.H
3SLAMET MARGONO, SH, MH
4TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOMO Bin JOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi, Kabupaten Grobogan 58111
Telp. (0292) 421226 Fax. (0292) 425006, www.kejari-grobogan.kejaksaan.go.id


   P-29

SURAT DAKWAAN
No. Register Perk.: PDM-33/M.3.41/Eku.2/05/2025

A.    Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap    :    SUTOMO Bin JOMO (Alm)
NIK    :    3315063112550103
Tempat lahir    :    Grobogan
Umur / Tanggal lahir    :    69 Tahun / 31 Desember 1955
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Dusun Pelem RT 01 RW 05 Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Petani / Pekebun
Pendidikan    :    SD (tidak tamat)
B.    Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
1.    Penangkapan     :    Tanggal 13 Maret 2025
2.    Penahanan    :    
    -    Penyidik    :    Rutan Polda Jawa Tengah, sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d tanggal 02 April 2025
    -    Perpanjangan PU    :    Rutan Polda Jawa Tengah, sejak tanggal 03 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025
    -    Penuntut Umum    :    Lapas Kelas II Purwodadi, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025
Tahanan pada tingkat penyidikan dilakukan pembantaran pada tanggal 29 Maret 2025 dan ditangguhkan mulai tanggal 30 Maret 2025 sampai dengan 05 Mei 2025
C.    Dakwaan :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa SUTOMO Bin JOMO (Alm), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung kopi yang berada di depan rumah Sdr. AGUS (belum tertangkap) dengan alamat di Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menuju ke rumah rumah Sdr. AGUS (belum tertangkap) dengan di alamat Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil buku kupon kosong judi jenis togel Hongkong, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa SUTOMO Bin JOMO (Alm) membuka warung kopi milik terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan alamat di Dusun Pelem RT 01 RW 05 Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk berjualan dan mulai menerima atau menampung pasangan judi jenis togel Hongkong berikut nominal uang pasangan judi dengan ketentuan minimal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dari para pemasang;
-    Bahwa para pemasang yang akan memasang atau menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui terdakwa di warung kopi miliknya dengan mengambil sobekan kertas yang sudah disediakan terdakwa dan menuliskan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki dan menyerahkan uangnya, kemudian terdakwa tulis dalam buku kupon yang diambil dari Sdr. AGUS (belum tertangkap) meliputi: angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, dan terdakwa membuatnya dua rangkap dengan tindasan karbon, lembar pertama untuk pemasang; lembar kedua menempel di buku kupon untuk disetorkan langsung kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar maksimal sekira pukul 21.30 WIB, sedangkan terdakwa sebagai pengecer tidak menyimpan arsip dari angka yang ditebak dan nominal uang taruhan dari para pemasang, dan uang pasangan judi langsung diterima oleh terdakwa;
-    Bahwa ketika terdakwa menyetorkan buku kupon pasangan angka judi jenis togel Hongkong dari para pemasang berikut nominalnya kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar, terdakwa menerima keuntungan sebesar antara 15% (lima belas persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) dari total jumlah uang yang disetorkan kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar dengan memotong langsung uang tersebut atau Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar memberikan keuntungan tersebut kepada terdakwa;
-    Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, angka pasangan judi keluar, dan terdakwa mengetahui dengan cara diberitahu orang-orang yang memasang angka pasangan judi jenis togel Hongkong, selanjutnya apabila ada pemasang yang angka tebakannya keluar maka mendapat hadiah dan pada hari berikutnya terdakwa datang menemui Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar di rumahnya dengan alamat di Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah di hari yang sama bersamaan dengan terdakwa mengambil buku kupon yang kosong atau pada hari berikutnya dan ketika sudah menerima uang dari bandar, kemudian terdakwa memberikan uang hadiah bagi para pemasang yang angka tebakannya keluar atau menang;
-    Bahwa apabila angka pasangan judi yang dipasang oleh pemasang cocok dengan angka pasangan judi yang dikeluarkan maka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu :
a.    Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar uang pasangan
b.    Untuk tebakan 3 angka mendapat hadiah 350 kali lipat dari besar uang pasangan
c.    Untuk tebakan 4 angka mendapat hadiah 2500 kali lipat dari besar uang pasangan
Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan maka uang tidak bisa kembali kepada orang yang melakukan pemasangan angka tebakan atau angka judi jenis togel Hongkong sehingga para pemasang melakukan pemasangan angka judi berikut nominal uangnya bersifat sesuai keberuntungan atau untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus serta setiap pemasang belum pasti akan kemenangannya;
-    Bahwa ketika terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di depan rumah Sdr. AGUS (belum tertangkap) dengan alamat di Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sedang menyetorkan kupon pasangan judi beriktu nominal uang pasangan judi dari para pemasang, terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah); 3 (tiga) bendel rekap kupon berisi angka tebakan; 2 (dua) lembar potongan kertas karbon; dan 1 (satu) buah bolpoin; kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terdakwa sebagai pengecer angka judi jenis togel Hongkong atas kehendak sendiri untuk mendapatkan uang atau penghasilan dari penjualan pasangan angka judi jenis togel Hongkong;
-    Bahwa terdakwa dalam menjalankan aktivitas setiap harinya dengan menerima atau menampung pasangan judi jenis togel Hongkong berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang sejak awal bulan Januari 2025 sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 13 Maret 2025 oleh petugas kepolisian tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa SUTOMO Bin JOMO (Alm), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung kopi milik terdakwa dengan alamat di Dusun Pelem RT 01 RW 05 Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menuju ke rumah rumah Sdr. AGUS (belum tertangkap) dengan di alamat Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil buku kupon kosong judi jenis togel Hongkong, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa SUTOMO Bin JOMO (Alm) membuka warung kopi milik terdakwa yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan alamat di Dusun Pelem RT 01 RW 05 Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah untuk berjualan dan mulai menerima atau menampung pasangan judi jenis togel Hongkong berikut nominal uang pasangan judi dengan ketentuan minimal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) dari para pemasang;
-    Bahwa para pemasang yang akan memasang atau menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui terdakwa di warung kopi miliknya dengan mengambil sobekan kertas yang sudah disediakan terdakwa dan menuliskan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki dan menyerahkan uangnya, kemudian terdakwa tulis dalam buku kupon yang diambil dari Sdr. AGUS (belum tertangkap) meliputi: angka yang ditebak dan nominal uang taruhan, dan terdakwa membuatnya dua rangkap dengan tindasan karbon, lembar pertama untuk pemasang; lembar kedua menempel di buku kupon untuk disetorkan langsung kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar maksimal sekira pukul 21.30 WIB, sedangkan terdakwa sebagai pengecer tidak menyimpan arsip dari angka yang ditebak dan nominal uang taruhan dari para pemasang, dan uang pasangan judi langsung diterima oleh terdakwa;
-    Bahwa ketika terdakwa menyetorkan buku kupon pasangan angka judi jenis togel Hongkong dari para pemasang berikut nominalnya kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar, terdakwa menerima keuntungan sebesar antara 15% (lima belas persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) dari total jumlah uang yang disetorkan kepada Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar dengan memotong langsung uang tersebut atau Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar memberikan keuntungan tersebut kepada terdakwa;
-    Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, angka pasangan judi keluar, dan terdakwa mengetahui dengan cara diberitahu orang-orang yang memasang angka pasangan judi jenis togel Hongkong, selanjutnya apabila ada pemasang yang angka tebakannya keluar maka mendapat hadiah dan pada hari berikutnya terdakwa datang menemui Sdr. AGUS (belum tertangkap) selaku bandar di rumahnya dengan alamat di Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah di hari yang sama bersamaan dengan terdakwa mengambil buku kupon yang kosong atau pada hari berikutnya dan ketika sudah menerima uang dari bandar, kemudian terdakwa memberikan uang hadiah bagi para pemasang yang angka tebakannya keluar atau menang;
-    Bahwa apabila angka pasangan judi yang dipasang oleh pemasang cocok dengan angka pasangan judi yang dikeluarkan maka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu :
a.    Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar uang pasangan
b.    Untuk tebakan 3 angka mendapat hadiah 350 kali lipat dari besar uang pasangan
c.    Untuk tebakan 4 angka mendapat hadiah 2500 kali lipat dari besar uang pasangan
Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan maka uang tidak bisa kembali kepada orang yang melakukan pemasangan angka tebakan atau angka judi jenis togel Hongkong sehingga para pemasang melakukan pemasangan angka judi berikut nominal uangnya bersifat sesuai keberuntungan atau untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus serta setiap pemasang belum pasti akan kemenangannya;
-    Bahwa ketika terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di depan rumah Sdr. AGUS (belum tertangkap) dengan alamat di Dusun Kembangan Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang sedang menyetorkan kupon pasangan judi beriktu nominal uang pasangan judi dari para pemasang, terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp413.000,- (empat ratus tiga belas ribu rupiah); 3 (tiga) bendel rekap kupon berisi angka tebakan; 2 (dua) lembar potongan kertas karbon; dan 1 (satu) buah bolpoin; kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terdakwa sebagai pengecer angka judi jenis togel Hongkong atas kehendak sendiri untuk mendapatkan uang atau penghasilan dari penjualan pasangan angka judi jenis togel Hongkong;
-    Bahwa terdakwa dalam menjalankan aktivitas setiap harinya dengan menerima atau menampung pasangan judi jenis togel Hongkong berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang sejak awal bulan Januari 2025 sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 13 Maret 2025 oleh petugas kepolisian tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

 


    Purwodadi, 14 Mei 2025
PENUNTUT UMUM

 

TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19941210 202012 1 010

 

Pihak Dipublikasikan Ya